Tanjung Selor (ANTARA) - Rakhmat Majid Gani dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024 menggantikan Khaeruddin Arief Hidayat dari Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (30/01/24). 

Dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kaltara Albertus Stefanus Marianus, ST.
Dalam pelantikan ini disaksikan oleh Wakil Gubernur Prov. Kaltara Dr. Yansen TP, M.Si, Anggota DPRD Kaltara, Kepala OPD, dan Forkopimda Prov. Kaltara. 

Setelah dilakukannya pelantikan kepada Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, kemudian dilanjutkan Penandatanganan Berita Acara Pengucapan Sumpah/ Janji dan Penyematan Tanda Keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Utara kepada Rakhmat Majid Gani. 
Dengan dengan telah selesainya pengambilan sumpah Anggota DPRD Prov. Kaltara PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024, maka Rakhmat Majid Gani telah sah menjadi Anggota DPRD Prov. Kaltara.

Kemudian DPRD Prov. Kaltara juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Khaeruddin Arief Hidayat yang telah bertugas dan berkontribusi selama menjadi Anggota DPRD Prov. Kaltara.(hms)

Baca juga: Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan I Tahun 2024
Baca juga: DPRD Nunukan tingkatkan kapasitas legislator melalui orientasi
 

Pewarta : Rilis
Editor : Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2024