Tanjung Selor (ANTARA) - Rapat Paripurna ke - 23 Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda :
1. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
2. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Andi Hamzah dilaksanakan pada hari Rabu (21/08/24), dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltara Drs. H. Suriansyah, M.AP serta perwakilan masing-masing OPD Prov. Kaltara.
Penyampaian nota pengantar RAPBD-P Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024 dan RAPBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan langsung oleh Sekda Prov. Kaltara Drs. H. Suriansyah, M.AP
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa, penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan adapun komponen-komponen dalam rancangan perubahan APBD TA 2024 dan rancangan ABPD TA 2025 tersebut, menjelaskan beberapa kebijakan umum antara lain, tentang kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
Penyesuaian APBD dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan keadaan yang dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
Terakhir Sekda menyampaikan, ia berharap, Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daedeep rah APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat diterima dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Provinsi Kaltara.
Pembahasan ranperda ini sangat diperlukan demi mewujudkan tatakelola pengelolaan anggaran yang lebih baik, arah capaian dan sasaran pembangunan yang lebih tepat yang selanjutnya wujud dari penganggaran ini tentunya akan menjadi stimulus ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat paripurna ini di tutup dengan dilakukannya penyerahan nota pengantar Ranperda APBD Perubahan TA 2024 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara.(hms)
Baca juga: Penurunan Bendera Merah Putih
Baca juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera
1. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
2. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara Andi Hamzah dilaksanakan pada hari Rabu (21/08/24), dihadiri oleh Sekretaris Daerah Prov. Kaltara Drs. H. Suriansyah, M.AP serta perwakilan masing-masing OPD Prov. Kaltara.
Penyampaian nota pengantar RAPBD-P Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2024 dan RAPBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan langsung oleh Sekda Prov. Kaltara Drs. H. Suriansyah, M.AP
Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa, penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan adapun komponen-komponen dalam rancangan perubahan APBD TA 2024 dan rancangan ABPD TA 2025 tersebut, menjelaskan beberapa kebijakan umum antara lain, tentang kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
Penyesuaian APBD dapat dilakukan dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan keadaan yang dibahas secara bersama-sama oleh DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.
Terakhir Sekda menyampaikan, ia berharap, Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daedeep rah APBD Tahun Anggaran 2025 ini dapat diterima dan dibahas bersama-sama dengan DPRD Provinsi Kaltara.
Pembahasan ranperda ini sangat diperlukan demi mewujudkan tatakelola pengelolaan anggaran yang lebih baik, arah capaian dan sasaran pembangunan yang lebih tepat yang selanjutnya wujud dari penganggaran ini tentunya akan menjadi stimulus ekonomi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat paripurna ini di tutup dengan dilakukannya penyerahan nota pengantar Ranperda APBD Perubahan TA 2024 dan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada DPRD Provinsi Kalimantan Utara.(hms)
Baca juga: Penurunan Bendera Merah Putih
Baca juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera