Oleh Robie Amir
Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Memasuki akhir tahun 2016, belum ada tanda-tanda penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2017 di Kaltara yang pada tahun ini mencapai Rp2.175.340.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kaltara Armin Mustapa di Tanjung Selor, akhir pekan ini menjelaskan, untuk menetapkan UMP terlebih dahulu harus menentukan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Kaltara.
"Perhitungan KHL masih dilakukan oleh tim pengupahan, masih berkeliling," tuturnya.
Armin mengharapkan penetapan UMP 2017 bisa berjalan lancar sehingga akhir tahun ini sudah bisa ditetapkan.
Ia juga mengatakan, kemungkinan adanya perubahan nominal dalam UMP Kaltara 2017. Namun, ia belum bisa memastikan karena masih dalam tahap pembahasan oleh dewan pengupahan.
"Paling susah memang menentukan besarannya naik, turun atau tetap. Namun, untuk menentukan UMP itu kami tetap berpegang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," paparnya.
Armin juga mengatakan, penetapan UMP akan berpengaruh terhadap upah pegawai di kabupaten/kota se-Kalimantan Utara.
Sebab, katanya, dewan pengupahan kabupaten belum bisa menentukan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) sebelum ada keputusan besaran pengupahan provinsi.
"Kalau provinsi sudah ditetapkan besarannya, baru kabupaten/kota bisa ikut menetapkan UMK. Dan tentu saja nilainya harus lebih besar dari UMP Kaltara," jelasnya.
Diketahui, empat daerah di Kaltara pada 2016 ini sudah menentukan besaran UMK masing-masing berdasarkan penetapan UMP Kaltara Rp 2.175.340.
Adapun besaran UMK 2016 tiap kabupaten, yakni UMK Bulungan Rp 2.254.000, UMK Nunukan Rp 2.300.00, UMK Malinau Rp 2.500.000, Sedangkan Tarakan merupakan daerah yang menetapkan UMK jauh di atas lainnya.