Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara Dr IriantoLambrie mengatakan Pemprov Kaltara tetap berminat ikut berpartisipasi dalampengelolaan Blok Nunukan di Kabupaten Bulungan. Sebab ada alokasi saham(participating interest/PI) sebesar 10 persen yang berikan kepada daerah penghasilberdasarkan undang-undang yang tentunya akan berdampak positif bagi pendapatandaerah.
Menyikapi hal itu, lanjut Irianto, pihaknya dalam waktu dekat iniakan menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.Pertemuan salah satunya dalam rangka membahas skema keikutsertaan pemprov dalampengelolaan blok migas yang berlokasi di lepas pantai Pulau Bunyu itu.
"Setelah pelantikan-lah (pejabat eselon pemprov) baru ketemuPak Menteri ESDM. Karena beliau sangat sibuk juga,"ujar Irianto beberapawaktu lalu.
Irianto mengatakan salah satu problem yang masih dihadapi KalimantanUtara ialah belum tersedianya uang yang cukup untuk mengambil jatah saham 10persen dalam pengelolaan lapangan Badik dan West Badik yang digarap PTPertamina Hulu Energi Nunukan Company, anak usaha PT Pertamina Hulu Energy(PHE).
"Apakah skemanya nanti ditalangi dulu, nanti akan dibicarakandetailnya. Karena PHENC juga masih melakukan konsolidasi untuk sampai ke tahapproduksi," ujar Gubernur.
Gubernur mengatakan PHENC di tahun 2017 ini menargetkan produksi gassebanyak 60 kaki kubik per hari (million standar cubic feet per day/mmscfd).Produksi minyak diproyeksi mencapai 1.800 barel per hari dari 8 sumur dilapangan Badik dan West Badik blok Nunukan.
"Rig-nya (anjungan pengeboran) mereka baru sampai,"ujarnya.
Selain pendanaan, Pemprov Kalimantan Utara juga belum memiliki BadanUsaha Milik Daerah (BUMD). Adanya BUMD sebagai salah satu syarat yang wajibdipenuhi daerah agar bisa ikut mengelola blok minyak bumi dan gas. Rencananyabaru tahun ini pemprov mengajukan usulan agar payung hukum BUMD digodok bersamalegislatif.
Irianto mengatakan keterlibatan daerah dalam pengelolaan migasdiatur dalam Peraturan Menteri ESDMNomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% PadaWilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan yang ditetapkan akhir Novemberlalu disebutkan dalam pasal 2 Permen, sejak disetujuinya rencana pengembanganlapangan pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairanlepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor(KKKS) wajib menawarkan PI 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD).
“Bentuk BUMD dapat berupa perusahaan daerah yang seluruh kepemilikansahamnya dimiliki oleh pemerintah daerahatau perseroan terbatas yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki olehpemerintah daerah dan sisa kepemilikansahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah. Tentu statusnya harusdisahkan melalui peraturan daerah dan tidak melakukan kegiatan usaha selainpengelolaan participating interest,â€ujarnya.
Dalam permen tersebut, lanjut Irianto diatur pula terkait penawaranPI 10% kepada BUMD yang dilaksanakan dengan ketentuan berupa untuk lapanganyang berada di daratan dalam 1 provinsi atau perairan lepas pantai paling jauhsampai dengan 4 mil laut, penawaran PI 10% diberikan kepada satu BUMD yang pembentukannya dikoordinasikanoleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinyaterdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.
“Sementara untuk lapangan yang berada di perairan lepas pantaidengan jarak di atas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas,penawaran PI 10% diberikan kepada BUMD yang pelaksanaannya dikoordinasikan olehgubernur,â€ujarnya.
Irianto juga menyampaikan dalam permen tersebut mengatur sanksi.Menteri ESDM memberikan teguran tertulis terhadap BUMD atau perusahaanperseroan daerah atau perusahaan perseroan daerah atau pemerintah daerah yangtidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam permen ini.