Gubernur akan Temui Menteri ESDM--Membicarakan Skema Pembiayaan PI 10 Badik dan West Badik

id ,

Gubernur akan Temui Menteri ESDM--Membicarakan Skema Pembiayaan PI 10 Badik dan West Badik

PARTISIPASI : Pemprov Kaltara tetap berminat ikut berparitsipasi dalam pengelolaan Blok Nunukan di Kabupaten Bulungan. (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Gubernur Kalimantan Utara Dr Irianto Lambrie mengatakan Pemprov Kaltara tetap berminat ikut berpartisipasi dalam pengelolaan Blok Nunukan di Kabupaten Bulungan. Sebab ada alokasi saham (participating interest/PI) sebesar 10 persen yang berikan kepada daerah penghasil berdasarkan undang-undang yang tentunya akan berdampak positif bagi pendapatan daerah.

Menyikapi hal itu, lanjut Irianto, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Pertemuan salah satunya dalam rangka membahas skema keikutsertaan pemprov dalam pengelolaan blok migas yang berlokasi di lepas pantai Pulau Bunyu itu.

"Setelah pelantikan-lah (pejabat eselon pemprov) baru ketemu Pak Menteri ESDM. Karena beliau sangat sibuk juga,"ujar Irianto beberapa waktu lalu.

Irianto mengatakan salah satu problem yang masih dihadapi Kalimantan Utara ialah belum tersedianya uang yang cukup untuk mengambil jatah saham 10 persen dalam pengelolaan lapangan Badik dan West Badik yang digarap PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company, anak usaha PT Pertamina Hulu Energy (PHE).

"Apakah skemanya nanti ditalangi dulu, nanti akan dibicarakan detailnya. Karena PHENC juga masih melakukan konsolidasi untuk sampai ke tahap produksi," ujar Gubernur.

Gubernur mengatakan PHENC di tahun 2017 ini menargetkan produksi gas sebanyak 60 kaki kubik per hari (million standar cubic feet per day/mmscfd). Produksi minyak diproyeksi mencapai 1.800 barel per hari dari 8 sumur di lapangan Badik dan West Badik blok Nunukan.

"Rig-nya (anjungan pengeboran) mereka baru sampai," ujarnya.

Selain pendanaan, Pemprov Kalimantan Utara juga belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Adanya BUMD sebagai salah satu syarat yang wajib dipenuhi daerah agar bisa ikut mengelola blok minyak bumi dan gas. Rencananya baru tahun ini pemprov mengajukan usulan agar payung hukum BUMD digodok bersama legislatif.

Irianto mengatakan keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan yang ditetapkan akhir November lalu disebutkan dalam pasal 2 Permen, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 mil laut pada suatu wilayah kerja, kontraktor (KKKS) wajib menawarkan PI 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

“Bentuk BUMD dapat berupa perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah. Tentu statusnya harus disahkan melalui peraturan daerah dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest,”ujarnya.

Dalam permen tersebut, lanjut Irianto diatur pula terkait penawaran PI 10% kepada BUMD yang dilaksanakan dengan ketentuan berupa untuk lapangan yang berada di daratan dalam 1 provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan 4 mil laut, penawaran PI 10% diberikan kepada satu BUMD yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya.

“Sementara untuk lapangan yang berada di perairan lepas pantai dengan jarak di atas 4 mil laut sampai dengan 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, penawaran PI 10% diberikan kepada BUMD yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh gubernur,”ujarnya.

Irianto juga menyampaikan dalam permen tersebut mengatur sanksi. Menteri ESDM memberikan teguran tertulis terhadap BUMD atau perusahaan perseroan daerah atau perusahaan perseroan daerah atau pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam permen ini.