Tarakan (Antara News Kaltara) – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memilikipotensi hutan yang mencapai 5,6 juta hektare. Potensi sebesar itu pun berperanbesar dalam menggerakan sistem perekonomian daerah ini. Demikian disampaikanAsisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Provinsi (Setprov) KaltaraZainuddin HZ mewakili Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat membukaSosialisasi Perundang-undangan tentang Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Bagi Penyuluh Kehutanan (PK), Polisi Kehutanan (Polhut)dan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) di Hotel Padmaloka Kota Tarakan, Senin(22/4).
Disebutkan Zainuddin,pengelolaan dan pemanfaatan hutan yang lestari itu, di garda terdepannyamerupakan posisi dan peran jabatan fungsional PK, Polhut dan PEH. Keberadaanjabatan fungsional tersebut, sangat penting dalam upaya pengamanan hutan denganmencegah, membatasi dan menekan kerusakan hutan oleh perbuatan manusia,kebakaran serta bencana alam.
“Mereka juga menjaga haknegara, masyarakat, perorangan atas hutan, hasil hutan dan kawasan hutansehingga pengelolaan dan pemanfaatannya lebih efektif dan efisien,†kataZainuddin.
Kepada ASN (aparatur sipilnegara) yang menduduki jabatan fungsional PK, Polhut dan PEH diharapkan terusberupaya meningkatkan profesionalitas kerja, mengedepankan loyalitas,meningkatkan kedisiplinan dan keikhlasan dalam bekerja.
Dalam memenuhi tuntutan itu,kata Zainuddin, tantangan besar dihadapi para ASN di jabatan fungsional. Salahsatunya, proses kenaikan pangkat yang berbeda dengan jabatan struktural denganperiode 4 tahun sekali. “Kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional harusdilakukan dalam dua tahun sekali, dan apabila jumlah angka kredit belummemenuhi syarat, maka tak bisa naik pangkat secara regular dan harus menungguhingga angka kredit mencukupi,†papar Zainuddin.
Penilaian dan penyusunanangka kredit dan uji kompetensi PK, Polhut dan PEH merupakan bagian pentingdalam urusan peningkatan pangkat dan karir. “Permasalahannya, sampai saat inibanyak PK, Polhut dan PEH serta instansi yang menanganinya belum memahamimengenai DUPAK dan penyusunan angka kredit,†ungkap Zainuddin.
Untuk mengatasi persoalanitu, Zainuddin berharap agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara segeramembentuk Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) jabatan fungsional PK, Polhut dan PEH.“Sebenarnya, pedoman penyusunan angka kredit untuk jabatan fungsional tersebutsudah diatur dalam peraturan menteri. Namun terkadang ada kerancuan dalampenilaian angka kredit. Akibatnya, ada PK, Polhut maupun PEH yang sudahmemenuhi angka kredit namun tak bisa naik pangkat atau mengikuti ujikompetensi,†papar Zainuddin.
Salah satu solusi mengatasihal itu, adalah lewat sosialisasi sehingga ada keseragaman dalam penyusunan danpenilaian angka kredit serta uji kompetensi hingga para PK, Polhut dan PEH takdirugikan, utamanya dalam hak kepangkatannya.