Mekanismenya, sebut Gubernur, investor akan menjual listrik yang dihasilkan PLTA Kayan kepada PLN. “Nanti kan ada negosiasi yang melibatkan Kementerian BUMN, investor dan PLN. Jadi, tidak semua pasokan listrik itu dijual ke PLN. Swasta juga boleh mengelolanya, dan menggunakannya untuk membuat kawasan industri lalu menjual listriknya ke pelaku industri dengan prinsip B to B (Business to Business). Sementara yang ke PLN, dijual untuk kepentingan publik,†papar Gubernur yang ditemui di Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (4/7).
Kebijakan tersebut, menurut Gubernur cukup wajar direalisasikan. Mengingat, untuk kebutuhan publik, sumber daya listrik dari PLTA Kayan lebih dari cukup. “Kebutuhan listrik untuk rumah tangga di Kaltara ini kan tak seberapa besar, sementara daya listrik dari PLTA Kayan sebesar itu. Makanya, perlu dijual ke pelaku industri agar tersalurkan semuanya,†jelas Gubernur.
Efek positif lainnya bagi PLN, yang artinya juga memberikan keuntungan bagi negara, apabila PLTA Kayan terealisasi, di antaranya sebagai pihak yang dikuasakan untuk mengelola jaringan listrik di Indonesia, PLN sedianya dapat memasok listrik ke pelaku industri, selain rumah tangga. “PLN masuk ke investasi di PLTA Kayan kan juga ingin ambil untung. Tapi, swasta juga boleh bangun jaringan, misalnya ke kawasan industri. Itu jauh lebih menguntungkan, karena daerah kita akan cepat berkembang. Sementara kalau berharap dari penjualan ke rumah tangga, dampak ekonomisnya (secara luas) cukup kecil,†urai Gubernur.
Tanpa mengesampingkan pemasukan bagi negara melalui PLN, Gubernur mengakui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara mengutamakan masuknya pelaku industri atau investor untuk menanamkan modalnya di Kaltara. Lantaran, implikasinya cukup besar bagi perkembangan daerah. “Jadi industri dulu, investasi akan berdatangan, kesempatan kerja terbuka dan masyarakat sejahtera,†jelas Gubernur.
Disamping investasi swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pemprov Kaltara pun bisa turut andil dalam investasi di bidang ketenagalistrikan pada PLTA Kayan. “Pemprov pun bisa ikut berinvestasi. Dari itu, kita usulkan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) kita, namun melihat kemampuan pendanaan kita,†ulas Gubernur.
Keterlibatan Pemprov dalam investasi ini juga mengikuti aturan investasi yang berlaku di Indonesia. “Kalau bicara bisnis dan investasi, kan kita harus mengikuti aturan investasi. Minimal, kita diberi saham goodwill (nilai sekarang dari kelebihan laba suatu perusahaan pada masa yang akan datang dalam suatu industri), tapi tetap bayar. Artinya, kalau perusahaan itu untung, dividennya tak diambil tapi dibayarkan untuk investasi. Atau, bisa pula, sebagian diserahkan, sebagian lagi diambil untuk kepentingan pembangunan lainnya. Jadi, yang tergantung skema perjanjiannya,†papar Gubernur.