UMP 2018 Ditetapkan Rp 2.559.903

id ,

UMP 2018 Ditetapkan Rp 2.559.903

(Gambar Ilustrasi dari google) (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas, kemajuan perusahaan serta perkembangan pererkonomian pada umumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.559.903 pada 2018.

UMP Kaltara ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.572/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018. Nominal UMP ini, seperti disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, mengalami kenaikan sebesar 8,71 persen atau sekitar Rp 205.103 dari UMP 2017, yaitu Rp2.354.800.

Gubernur mengatakan, penetapan UMP telah melalui proses dan penghitungan yang matang. Yaitu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sesuai PP tersebut, kata Irianto, maka dihasilkanlah rumus penetapan UMP sebagai berikut, UMn = UMt + {UMt x (persentase Inflasi + persentase PDBt)}. Dengan keterangan UMn = Upah Minimum baru, UMt = Upah Minimum tahun berjalan, inflasi = inflasi nasional tahun berjalan, dan PDBt = Pendapatan Domestik Bruto tahun berjalan (pertumbuhan ekonomi nasional).

"Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun pada perusahaan tempatnya bekerja. Sementara untuk masa kerja lebih dari 1 tahun, upah dapat dirundingkan bersama antara buruh atau pekerja dengan pengusaha pada tempatnya bekerja. Hal ini juga sesuai dengan yang diatur oleh PP No. 78/2015," jelas Irianto.

Lebih jauh Gubernur mengungkapkan, bahwa semua yang terikat dengan hubungan kerja, wajib melaksanakan dan menjalankan UMP yang telah ditetapkan. Baik itu perusahaan besar maupun usaha kecil. Namun demikian, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari perusahaan. Penerapan UMP bisa dirundingkan antara pihak pengusaha atau pekerjanya. "Untuk usaha yang kecil, kita akan lihat kemampuan keuangannya. Sedangkan terhadap perusahaan besar, apabila tidak menjalankan (UMP), karyawannya dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), baik Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota maupun ke provinsi langsung. Dari laporan itu, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh dinas terkait. Akan ditanyakan, apa kendalanya sampai tidak mampu membayar sesuai UMP atau UMK (Upah Minimum Kabupaten atau Kota). Selanjutnya akan dilakukan mediasi untuk mencari solusinya," jelas Irianto.

Ditambahkan, UMP yang telah ini ditetapkan juga merupakan rekomendasi dari kesepakatan antara beberapa pihak terkait. Di antaranya, Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja, Perguruan Tinggi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan Pemprov Kaltara. "Penetapannya relatif berjalan lancar, karena sudah ada patokannya dalam menetapkan UMP. Yaitu dengan melihat inflasi dan pendapatan domestik bruto sesuai dengan PP tadi," ulas Gubernur. Melalui UMP yang telah ditetapkan ini, lanjutnya, nanti akan menjadi acuan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara untuk menetapkan UMK.

Dalam kesempatan itu, Irianto mengingatkan bahwa dalam SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.572/2017 juga memutuskan, perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah dilarang mengurangi atau menurunkan dari upah sebelumnya. "Upah yang sudah tinggi, jangan diturunkan lagi. Apalagi, kalau penurunannya tidak berdasar. Justru kalau mau dinaikkan lagi lebih bagus," tutupnya.