TanjungSelor (Antara News Kaltara) - Dengan mempertimbangkan peningkatan kesejahteraandan tanpa mengabaikan peningkatan produktivitas, kemajuan perusahaan sertaperkembangan pererkonomian pada umumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov)Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.559.903 pada 2018.
UMPKaltara ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan UtaraNomor 188.44/K.572/2017 tertanggal 31 Oktober 2017, tentang Upah MinimumProvinsi Kalimantan Utara Tahun 2018. Nominal UMP ini, seperti disampaikanGubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, mengalami kenaikan sebesar 8,71 persenatau sekitar Rp 205.103 dari UMP 2017, yaitu Rp2.354.800.
Gubernurmengatakan, penetapan UMP telah melalui proses dan penghitungan yang matang.Yaitu berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.Sesuai PP tersebut, kata Irianto, maka dihasilkanlah rumus penetapan UMPsebagai berikut, UMn = UMt + {UMt x (persentase Inflasi + persentase PDBt)}.Dengan keterangan UMn = Upah Minimum baru, UMt= Upah Minimum tahun berjalan, inflasi = inflasi nasional tahunberjalan, dan PDBt = Pendapatan DomestikBruto tahun berjalan (pertumbuhan ekonomi nasional).
"Upahminimum ini hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurangdari 1 tahun pada perusahaan tempatnya bekerja. Sementara untuk masa kerjalebih dari 1 tahun, upah dapat dirundingkan bersama antara buruh atau pekerjadengan pengusaha pada tempatnya bekerja. Hal ini juga sesuai dengan yang diaturoleh PP No. 78/2015," jelas Irianto.
Lebihjauh Gubernur mengungkapkan, bahwa semua yang terikat dengan hubungan kerja,wajib melaksanakan dan menjalankan UMP yang telah ditetapkan. Baik ituperusahaan besar maupun usaha kecil. Namun demikian, dengan mempertimbangkankemampuan ekonomi dari perusahaan. Penerapan UMP bisa dirundingkan antara pihakpengusaha atau pekerjanya. "Untuk usaha yang kecil, kita akan lihatkemampuan keuangannya. Sedangkan terhadap perusahaan besar, apabila tidakmenjalankan (UMP), karyawannya dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker),baik Dinas Tenaga Kerja di kabupaten dan kota maupun ke provinsi langsung. Darilaporan itu, nanti akan dilakukan pemeriksaan oleh dinas terkait. Akanditanyakan, apa kendalanya sampai tidak mampu membayar sesuai UMP atau UMK(Upah Minimum Kabupaten atau Kota). Selanjutnya akan dilakukan mediasi untukmencari solusinya," jelas Irianto.
Ditambahkan,UMP yang telah ini ditetapkan juga merupakan rekomendasi dari kesepakatanantara beberapa pihak terkait. Di antaranya, Dewan Pengupahan Provinsi yangterdiri dari Asosiasi Pengusaha, Serikat Pekerja, Perguruan Tinggi, Badan PusatStatistik (BPS), dan Pemprov Kaltara. "Penetapannya relatif berjalanlancar, karena sudah ada patokannya dalam menetapkan UMP. Yaitu dengan melihatinflasi dan pendapatan domestik bruto sesuai dengan PP tadi," ulasGubernur. Melalui UMP yang telah ditetapkan ini, lanjutnya, nanti akan menjadiacuan oleh pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara untuk menetapkan UMK.
Dalam kesempatan itu, Irianto mengingatkan bahwadalam SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.572/2017 juga memutuskan, perusahaanyang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum yang ditetapkanpemerintah dilarang mengurangi atau menurunkan dari upah sebelumnya. "Upahyang sudah tinggi, jangan diturunkan lagi. Apalagi, kalau penurunannya tidakberdasar. Justru kalau mau dinaikkan lagi lebih bagus," tutupnya.