DPRD Sahkan Perda Pengaturan Tenaga Kerja Asing

id Raperda, pengaturan, tenaga,kerja,asing

DPRD Sahkan Perda Pengaturan Tenaga Kerja Asing

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) - Setelah melalui pembahasan yang cukup ulet, DPRD Kaltara akhirnya menyetujui dan telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di daerah, menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Selain merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui penerimaan retribusi daerah, Perda TKA yang diusulkan oleh Pemprov Kaltara ini juga diharapkan mampu untuk memberikan pengawasan langsung terhadap TKA yang bekerja di wilayah Kaltara nantinya.

Dibuatnya Perda ini, Pemprov melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 5 Tahun 2015, tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan TKA. "Dengan disahkannya Perda ini, kita patut bersyukur. Selanjutnya, agar Perda TKA ini bisa berjalan seperti yang kita harapkan, akan ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan pengelolaan izin TKA," ujar Armin Mustafa, Kepala Disnakertrans Kaltara.

Selain terkait dengan Perda TKA, lanjutnya, melalui rapat bersama antara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara bersama dengan Disnakertrans dan Biro Hukum Provinsi Kaltara, belum lama ini, disepakati semua pihak terkait siap ikut mengawal dan mendampingi terkait dengan pengawasan terhadap tenaga kerja baik TKA, tenaga kerja lokal.

Ditambahkan, substansi Perda TKA adalah keterlibatannya dengan tenaga kerja lokal di proyek infrastruktur tetap akan berjalan. Dan selanjutnya, akan menyusul Perda yang nantinya akan fokus kepada keterlibatan tenaga kerja lokal.