Bawaslu Nunukan rekomendasikan PSU di 4 TPS di wilayah III

id Bawaslu nunukan rekomendasikan PSU, Empat TPU direkomendasikan PSU, tulin onsoi, sebuku, lumbis ogong

Bawaslu Nunukan rekomendasikan PSU di 4 TPS di wilayah III

Warga berdatangan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari H pemungutan suara pilpres dan pileg 2019 pada salah satu TPS di Kabupaten Nunukan

Nunukan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) pada empat tempat pemungutan suara (TPS) karena jumlah surat suara tidak sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pada tiga kecamatan.

Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Nunukan, Muhammad Yusran, Senin bahwa keempat TPS yang ditemukan kekurangan surat suara pada pemungutan suara 17 April 2019 oleh Panwaslu di Kecamatan Tulin Onsoi, Lumbis Ogong dan Sebuku.

"Panwascam sudah merekomendasikan PSU untuk empat TPS yang kekurangan surat suara kepada PPK masing-masing," ujar Yusran.

Keempat TPS tersebut adalah TPS 3 Desa Sekikilan Kecamatan Tulin Onsoi yang kekurangan 100 surat suara pilpres dari 246 pemilih dalam DPT.

TPS 1 Desa Tantalujuk Kecamatan Lumbis Ogong yang kekurangan 49 surat suara pilpres dari 81 pemilih DPT sehingga sebagian hanya menggunakan empat surat suara pada saat mencoblos.

Sedangkan TPS 1 Desa Apas Kecamatan Sebuku kekurangan 43 surat suara DPD RI dari 242 pemilih DPT. Ditambah TPS 1 Desa Kekayap Kecamatan Sebuku yang kekurangan 86 surat suara pilpres dari 208 pemilih dalam DPT.

Akibatnya 86 pemilih DPT ditambah dua orang pemilih khusus tidak mencoblos capres cawapres pada hari pemungutan suara 17 April 2019.

Yusran menjelaskan, kejadian termasuk kategori pelanggaran tata cara, prosedural dan mekanisme atau dengan kata lain pelanggaran administrasi pemilu.

Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 350 Ayat (3) bahwa jumlah surat suara di setiap TPS sama dengan jumlah pemilih yang tercantum di dalam DPT dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan ditambah dengan 2 persen dari DPT sebagai cadangan.

Kedua melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf (c) yang berbunyi setelah memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Ketua KPPS memberikan lima jenis surat suara, terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD provinsi, surat suara DPRD kabupaten/kota dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada pemilih.

Hal ini juga diatur pada pasal 35 ayat (1) huruf (e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pemilihan Umum.

Dugaan pelanggaran ini mengakibatkan warga yang seharusnya mendapatkan surat suara lengkap tapi karena alasan kekurangan membuat pemilih pada empat TPS tersebut tidak mendapatkan hak pilihnya secara lengkap, jelas Yusran.

Ia menegaskan, semestinya pada saat itu kegiatan pemungutan suara harus dihentikan namun pemilihan tetap berjalan sehingga terjadilah pelanggaran.