Sekprov Instruksikan OPD Selesaikan Laporan Realisasi 2019

id Apel, Pagi, Instruksi

Sekprov Instruksikan OPD Selesaikan Laporan Realisasi 2019

PERCEPAT REALISASI : Sekprov Kaltara, H Suriansyah saat memipin apel bersama di Lapangan Agatish, Senin (06/1). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H Suriansyah menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan laporan kegiatan realisasi tahun anggaran 2019. Baik realisasi kegiatan fisik maupun keuangan. Hal tersebut disampaikan Sekprov saat memimpin apel pertama di awal 2020 di Lapangan Agatish Tanjung Selor, Senin (6/1).

Selain menginstruksikan untuk segera menyelesaikan laporan kegiatan tahun anggaran 2019, Sekprov menegaskan agar OPD secepatnya mengeluarkan surat keputusan (SK) penetapan baik Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Hal ini sebagai upaya mempercepat realisasi APBD 2020. ”Segera ditetapkan, mengingat anggaran 2020 tidak ada pergeseran. Jika mengalami kesulitan segera melakukan koordinasi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltara,” ujar Sekprov.

Sekprov juga mengimbau, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, untuk bersama-sama waspada dalam mengantisipasi cuaca ekstrim yang akan terjadi diawal tahun. “ASN dan PTT bersama dengan masyarakat haris saling koordinasi. Semua harus siap mengantisipasi bencana yang mungkin terjadi,” ungkapnya.

“Jum’at kemarin saya bersama instansi terkait membentuk Tim Kewaspadaan Bencana, saat ini posko bencana berada di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara,” lanjut Sekprov.

Pada tahun ini, sebut Suriansyah adalah tahun politik. Di Kaltara sendiri akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, sert Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di 4 Kabupaten, kecuali Kota Tarakan. “Saya berharap para PNS Pemprov Kaltara dapat menjaga netralitas. Sebagai ASN harus memperhatikan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS” katanya.

Sementara terkait dengan kinerja, Sekprov menegaskan, agar seluruh jajaran pegawai menunjukkan semangat bekerja, dengan penuh disiplin. “Pegawai jangan menyebarkan berita bohong atau hoax. Jika terbukti menyebarkan berita hoax, atau ujaran kebencian akan diberikan sanksi tegas,” tutup Suriansyah.