Kalau Ada Sumbatan Izin PLTA, DPR Siap Bereskan

id Kunjungan, Kerja, Komisi VII

Kalau Ada Sumbatan Izin PLTA, DPR Siap Bereskan

Pertemuan Dengan Anggota Komisi VII DPR RI (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Ketua Tim Kunjungan Komisi VII DPR RI Alex Nurdin berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, investor PLTA Besahan PT Kayan Hidro Energi, dan Balai Bendungan pasca menggali informasi kendala pembangunan PLTA yang telah grounbreaking sejak awal tahun 2014 itu.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan ini menyatakan, Komisi VII DPR RI berkomitmen penuh untuk mengurai kendala Izin Bendungan PLTA yang sampai saat ini belum terbit. Meski potensi energi Kaltara sangat besar, namun masih terkendala perealisasian, menurut Alex, akan berpengaruh pula pada program pembangunan daerah dan nasional akan memakai suplai energi yang besar. “Jadi kami Komisi VII akan membantu. Kalau ada sumbatan, kami yang bereskan. Kalau ada permohonan apapun kami akan selesaikan," ujar Alex di ruang pertemuan gedung gadis Pemprov Kaltara, Senin (2/3).

Awang Faroek Ishak , anggota Komisi VII DPR RI sesuai kewenangannya akan mendesak Balai Bendungan untuk memprioritaskan penerbitan IZin Bandungan PLTA Sungai Kayan. “Ini harus diperjuangkan, diprioritaskan. Saya ingat betul waktu itu saja ajak PLN, Pertamina untuk grounbreaking, mereka tidak mau. Akhirnya saya temui Moeldoko (saat menjabat Panglima TNI), dan beliau bersedia waktu itu. Jadi ini harus direalisasikan," tutur mantan Gubernur Kaltim ini.

Willy Midel Yoseph, anggota Komisi VII mengaku terpukau akan potensi energi Kaltara dari Sungai Kayan. Di hadapan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Willy menyatakan akan menindaklanjuti kendala Izin Bendungan tersebut ke Kementerian PUPR. “Kami serius. Karena kami melihat PLTA ini akan menghasilkan energi dengan kapasitas yang luar biasa, 9.000 Mega Watt. Ini akan jadi cadangan energi nasional dan posisinya sangat dekat dengan IKN (Ibu Kota Negara). Kalau tidak salah, IKN itu akan memakan sekitar 1.500 Mega Watt listrik," ujarnya.

Anggota Komisi VII lainnya, Arkanata Akram berpendapat, mitra kerja Komisi VII akan diperluas setelah dilakukannya kunjungan kerja di Kaltara. Menurut Arkanata, Kementerian PUPR dan Balai Bendungan khususnya perlu masuk daftar mitra kerja Komisi VII. Sebab, kewenangannya di bidang perizinan bendungan khususnya dalam pembangunan PLTA adalah bagian lingkup kerja Komisi VII. “Kita hendak membuat Panja RUU Energi Baru Terbarukan (EBT). Di sana, kita bisa mengefisiensikan perizinannya (Izin Bandungan). Kita juga sebaiknya bermitra dengan mereka yang ada di Kementerian PUPR. Karena potensi paling besar energi ada di perairan dibandingkan sumber energi alternatif lainnya," ujarnya.