Kesadaran Warga Harus Dibangun

id Razia, Penerapan,Social,Distancing

Kesadaran Warga Harus Dibangun

OPERASI TITIK KERAMAIAN : Operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP serta BPBD Kaltara dan unsur kepolisian yang digelar Kamis (26/3) lalu guna penerapan physical distancing di Tanjung Selor. (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Gugus tugas penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara, Kamis (26/3) malam menggelar razia gabungan penerapan social distancing/physical distancing di wilayah Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Pada kesempatan tersebut, tim menyusuri sejumlah titik keramaian yang ada di ibukota Kaltara. Seperti kafe, tempat karaoke, tempat hiburan masyarakat dan lainnya. “Kegiatan ini dilaksanakan dengan memberikan himbauan, penempelan maklumat Kapolri sekaligus merealisasikan edaran Gubernur Kaltara soal social distancing/physical distancing di tempat yang menjadi titik keramaian masyarakat,” kata kepala Satpol PP Kaltara, Hari Kuntjoro.

Tim mendapati sejumlah warga masih belum mematuhi kebijakan tersebut. Hasilnya, tim harus memberikan pemahaman dan mengimbau warga untuk pulang ke rumah. “Ini penting dilakukan agar warga Kaltara tidak terpapar COVID-19. Social distancing/physical distancing merupakan kunci untuk melawan pandemi global ini,” jelasnya.

Dikabarkan pula, kegiatan ini dilakukan sehari 2 kali pada pagi dan malam hari. “Kegiatan ini akan terus kami lakukan selama 6 hari kedepan. Harapannya, masyarakat Kaltara dapat berdisiplin menerapkan social distancing/physical distancing sehingga penyebaran COVID-19 di Kaltara tetap zero positif seperti yang ada saat ini,” tutupnya

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Andi Santiaji Pananrangi mengungkapkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memutuskan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana (KTDB) diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020, pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Ini adalah instruksi dari pemerintah pusat. Di mana Keadaan Tertentu adalah suatu keadaan di mana status Keadaan Darurat Bencana belum ditetapkan atau status Keadaan Darurat Bencana telah berakhir dan/atau tidak diperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi Risiko Bencana dan dampak yang lebih luas," terang Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara, Andi Santiaji.

Sebelumnya, kata Santiaji, BNPB telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A. tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 32 hari terhitung sejak 28 Januari-28 Februari 2020.