Tarakan (ANTARA) - Dalam rangka upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, para petugas melaksanakan penggeledahan atau razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di blok hunian anak, Minggu malam (28/7).
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dalam rangka aksi deteksi dini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno bersama jajaran Kesatuan Pengamanan dan Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Minkamtib).
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan badan para WBP untuk berbaris di area luar kamar dan berkumpul untuk mendapatkan pengarahan.
Para petugas melakukan pemeriksaan dan penyisiran area kamar hunian secara seksama dengan menggunakan bantuan peralatan metal detector dan berhasil mengamankan sejumlah barang berupa terminal listrik dan botol kaca parfum.
Pada kegiatan ini tidak ada ditemukan barang terlarang berupa alat komunikasi maupun narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Sutarno mengungkapkan bahwa jajarannya saat ini fokus dalam meningkatkan kewaspadaan dan aksi deteksi dini terhadap risiko gangguan kamtib di lingkungan Lapas.
"Kegiatan razia atau penggeledahan kamar hunian WBP merupakan pelaksanaan tusi yang senantiasa kami lakukan," kata Sutarno.
Hal ini merujuk pada tiga kunci pemasyarakatan maju + 1 Back to Basic, yang salah satunya adalah terkait deteksi dini.
"Kami fokus terhadap pencegahan hal-hal yang dapat menjadi indikator gangguan kamtib. Kami pastikan Lapas Tarakan dapat menjadi Lapas yang tidak ada pelanggaran yang disebabkan handphone, pungli dan narkoba," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Sutarno memberikan arahan kepada para Narapidana dan anak binaan agar mengetahui secara jelas perihal hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
Termasuk syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi sesuai peraturan yang berlaku, dimana hal mendasar bagi WBP adalah memenuhi syarat substantif dengan berkelakuan baik dan menjalani seluruh program pembinaan dengan baik serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca juga: Warga Binaan di Lapas Tarakan Budidaya Tanaman Hidroponik
Baca juga: Kemenkumham RI Raih Opini WTP Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 dari BPK
Berita Terkait
Gubernur Kaltara Serahkan JKN-KIS di Lapas Tarakan
Selasa, 17 September 2024 20:11
Lapas Tarakan pelatihan Penataran pengajaran Iqra
Sabtu, 14 September 2024 19:32
Petugas Pengamanan Gabungan Gelar Razia di Lapas Tarakan
Kamis, 12 September 2024 23:51
Lapas Tarakan LPPTKA BKPRMI Gelar Pelatihan Penataran Iqra
Senin, 9 September 2024 12:43
Batik Karya Narapidana Tampil di Pekan Kebudayaan Daerah Tarakan
Senin, 9 September 2024 11:58
Lapas Tarakan Sosialisasi Layanan Pendaftaran Kunjungan Berbasis Daring
Senin, 2 September 2024 18:52
Tim Pengamanan Gabungan Melakukan Razia di Lapas Tarakan
Rabu, 28 Agustus 2024 10:09
Kakanwil Kemenkumham Kaltim Puji Produk Kreativitas Warga Binaan
Minggu, 25 Agustus 2024 5:44