Tarakan (ANTARA) - Dalam rangka upaya deteksi dini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan, para petugas melaksanakan penggeledahan atau razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di blok hunian anak, Minggu malam (28/7).
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian dalam rangka aksi deteksi dini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) RI Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan.
Kegiatan razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno bersama jajaran Kesatuan Pengamanan dan Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Minkamtib).
Kegiatan diawali dengan pemeriksaan badan para WBP untuk berbaris di area luar kamar dan berkumpul untuk mendapatkan pengarahan.
Para petugas melakukan pemeriksaan dan penyisiran area kamar hunian secara seksama dengan menggunakan bantuan peralatan metal detector dan berhasil mengamankan sejumlah barang berupa terminal listrik dan botol kaca parfum.
Pada kegiatan ini tidak ada ditemukan barang terlarang berupa alat komunikasi maupun narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
Sutarno mengungkapkan bahwa jajarannya saat ini fokus dalam meningkatkan kewaspadaan dan aksi deteksi dini terhadap risiko gangguan kamtib di lingkungan Lapas.
"Kegiatan razia atau penggeledahan kamar hunian WBP merupakan pelaksanaan tusi yang senantiasa kami lakukan," kata Sutarno.
Hal ini merujuk pada tiga kunci pemasyarakatan maju + 1 Back to Basic, yang salah satunya adalah terkait deteksi dini.
"Kami fokus terhadap pencegahan hal-hal yang dapat menjadi indikator gangguan kamtib. Kami pastikan Lapas Tarakan dapat menjadi Lapas yang tidak ada pelanggaran yang disebabkan handphone, pungli dan narkoba," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Kalapas Sutarno memberikan arahan kepada para Narapidana dan anak binaan agar mengetahui secara jelas perihal hak dan kewajiban selama menjalani masa pembinaan di Lapas.
Termasuk syarat dan tata cara pelaksanaan pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi sesuai peraturan yang berlaku, dimana hal mendasar bagi WBP adalah memenuhi syarat substantif dengan berkelakuan baik dan menjalani seluruh program pembinaan dengan baik serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca juga: Warga Binaan di Lapas Tarakan Budidaya Tanaman Hidroponik
Baca juga: Kemenkumham RI Raih Opini WTP Wajar Tanpa Pengecualian ke-15 dari BPK
Berita Terkait
Bersinergi Memberantas Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba di Kaltara
Sabtu, 23 November 2024 11:49
Razia Gabungan Kembali Digelar di Lapas Tarakan
Jumat, 22 November 2024 6:52
34 Warga Binaan di Lapas Tarakan Bebas Bersyarat
Sabtu, 16 November 2024 11:11
Lapas Tarakan Berikan Bansos Keluarga Warga Binaan
Rabu, 13 November 2024 17:28
Lapas Tarakan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Senin, 11 November 2024 7:12
Lapas Tarakan Mendukung Ketahanan Pangan Dengan Program Pemberdayaan WBP
Sabtu, 9 November 2024 9:37
Petugas Pengamanan Gabungan Razia di Lapas Tarakan
Kamis, 7 November 2024 9:08
Lapas Tarakan dan Pertamina Rencana Kerjasama Pembinaan Kemandirian Napi
Jumat, 25 Oktober 2024 19:09