Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum memastikan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berjalan sesuai prosedur protokol kesehatan penanganan pandemik COVID-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Senin, mengatakan KPU sedang menyiapkan berbagai hal untuk mendukung terlaksananya tahapan yang tetap aman dari penyebaran COVID-19.
"Kami sudah mengajukan usulan anggaran (untuk menyiapkan tahapan sesuai prosedur protokol kesehatan) dan sudah sedang diproses. Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPU daerah dalam rangkaian penyiapan logistik untuk memastikan alat pelindung diri bagi tahapan ini bisa disiapkan," katanya.
Baca juga:Bawaslu DIY: Protokol kesehatan jadi objek pengawasan pilkada
KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan dan KPU RI terus mengupayakan beberapa regulasi lainnya, seperti petunjuk teknis yang menjadi panduan bagi penyelenggara di daerah.
"Surat edaran dan petunjuk teknis itu sambil menunggu Peraturan KPU terkait pilkada sesuai protokol kesehatan bisa diundangkan. Hari ini rapat dengar pendapat terkait peraturan KPU itu," ucapnya.
Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman sudah menjelaskan penyelenggara di daerah yang berinteraksi langsung dengan masyarakat akan dibekali alat pelindung diri berupa masker,handsanitizer, sarung tangan karet, pelindung wajah, sampai bajuhazmat.
Penyelenggaraan terdekat yang mengharuskan interaksi langsung menurut dia yakni verifikasi faktual calon perseorangan dan pencocokan data pemilih yang akan digelar sejak akhir Juni 2020 ini.
Baca juga:Anggota DPR: PKPU Pilkada harus atur tahapan patuhi protokol kesehatan
Tidak hanya itu, untuk menjamin protokol kesehatan KPU juga akan mengatur batasan orang yang akan hadir pada rapat umum ketika kampanye pilkada, bahkan KPU mendorong kampanye lebih dilakukan lewat ranah virtual.
Untuk tahapan pemungutan suara, KPU menambah tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi penumpukan pemilih saat hari pemilihan, kemudian KPU juga menyiapkan bilik suara khusus bagi pemilih dengan persoalan kesehatan yang diduga menunjukkan gejala COVID-19.
Pemilih yang sedang mendapatkan perawatan atau karantina COVID-19 di rumah sakit rujukan tidak perlu datang ke TPS untuk memberikan hak suara mereka, cukup menunggu penyelenggara pemilu yang akan datang dengan menggunakan alat pelindung diri lengkap menyambangi pemilih dengan status karantina.
Baca juga:Pengamat: Strategi politik jelang pilkada berubah karena pandemi
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Berita Terkait
Wali Kota Tarakan Menandatangani Kesepakatan Pengamanan Pilkada
Jumat, 24 November 2023 22:14
Jelang Pemilu 2024, Ketua KPU RI pimpin pembacaan ikrar
Rabu, 15 Februari 2023 6:54
Kaltara verifikasi usulan anggaran Pilkada 2024
Sabtu, 11 Februari 2023 18:41
Sosialisasi jelang Pilkada dan Pemilu 2024, Gubernur: ASN wajib netral
Kamis, 8 Desember 2022 16:24
KPU RI usulkan Pilkada serentak 27 November 2024
Senin, 6 September 2021 14:58
Gubernur Kaltara beri dukungan anggaran Bawaslu hadapi gugatan Pilkada
Rabu, 24 Februari 2021 21:50
DPR sebut penyelenggara pemilu kecolongan warga AS ikut Pemilukada
Rabu, 3 Februari 2021 19:46
Sosialisasi Virtual Bagi Daerah Penyelenggara Pilkada
Jumat, 8 Januari 2021 15:59