Ditetapkan cuti bersama 28 Oktober-1 November 2020

id Cuti bersama,Cuti bersama 2020,Cuti maulid nabi

Ditetapkan cuti bersama 28 Oktober-1 November 2020

Cuti bersama 28 Oktober 2020 sampai 1 November 2020.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah tidak mengubah ketetapan mengenai cuti bersama dari tanggal 28 Oktober 2020 sampai 1 November 2020.

"Rapat Terbatas sesuai arahan Presiden menetapkan bahwa cuti dan libur dalam kaitan dengan peringatan Maulid Nabi tetap dilaksanakan, tidak ada perubahan," katanya di Jakarta, Senin, dalam konferensi pers seusai rapat kabinet terbatas.

Muhadjir mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan mengoordinirpemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah peningkatan penularanCOVID-19 selama libur panjang pekan depan.

Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, ia melanjutkan, juga akan melakukan upaya-upaya untuk mencegah peningkatan persebaran COVID-19 selama masa cuti bersama.

Saat menyampaikan sambutan dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo meminta jajaran pemerintah mengantisipasi potensi peningkatan penularan COVID-19 saat libur panjang pekan depan.

"Libur panjang dan cuti bersama ini jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus COVID-19," katanya.

Baca juga:
Presiden : Cegah kasus COVID-19 naik di libur panjang akhir Oktober
Ahli epidemiologi catat tren kenaikan pergerakan selama libur panjang
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati