Tahapan cuti kepala daerah yang ikut Pilkada

id Ajuan, Permohonan, Cuti, Petahana

Tahapan cuti kepala daerah yang ikut Pilkada

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Permohonan usulan cuti para kepala daerah yang mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dibuka mulai Senin (7/9) hingga Selasa (8/9).

Permohonan tersebut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Biro Pemerintahan yang berkoordinasi dengan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Datu Iqro Ramadhan.

“Hari ini (kemarin, Red.), usulan cuti petahana dari kabupaten yang mengikuti Pilkada sudah seluruhnya diterima dan dalam proses penyelesaian pemberian cuti diluar tanggungan negara,” kata Datu Iqro.

Dikatakan Datu Iqro, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, setelah calon petahana mengajukan cuti dan permohonannya diluluskan maka ditunjuk Pejabat Sementara (Pjs) yang dimulai pada awal kampanye sampai dengan berakhirnya masa kampanye.

“Paling lambat 8 September 2020 permohonan cuti tersebut kami terima. Karena hari itu juga terakhir usulan Pjs Bupati dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar proses penunjukan Pjs Bupati dapat terselesaikan sebelum cuti diluar tanggungan negara,” jelasnya.

Diketahui, dari 4 kabupaten di Kaltara yang menyelenggarakan Pilkada Serentak hanya Kabupaten Tana Tidung, bupati dan wakil bupatinya memutuskan ikut sehingga harus ada Pjs bupati yang menggantikan.

Selanjutnya Kabupaten Nunukan dan Malinau hanya bupati yang mengikuti Pilkada Serentak sehingga wakil bupatinya otomatis menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan Kabupaten Bulungan tetap, karena bupatinya tidak mengikuti Pilkada Serentak, hanya wakilnya saja.

“Terkait Pjs Kabupaten Tana Tidung, usulannya hari ini (kemarin, Red.) dikirimkan ke Kemendagri via online, menunggu surat Keputusannya terbit dari Kemendagri lalu kita laksanakan pengukuhannya,” katanya.

“Saat ini juga sedang berproses penyelesaian SK Gubernur Kaltara tentang Plt Bupati Malinau dan Plt Bupati Nunukan,” imbuhnya.

Dalam Pasal 9 Permendagri No. 1/2018, ada 5 tugas dan wewenang Pjs Gubernur, Pjs Bupati dan Pjs Walikota.

Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan.

Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada dan menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keempat, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dapat menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Dan, kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Selanjutnya terkait kekosongan Pemprov Kaltara, karena gubernur dan wakil gubernur turut memutuskan untuk ikut Pilkada Serentak, sehingga akan ada Pjs yang menggantikan. Pjs tersebut diusulkan oleh Kemendagri.

“Pjs gubernur yang ditunjuk oleh Mendagri akan menjabat kurang lebih 71 hari, dimulai sejak 3 hari penetapan calon kepala daerah sampai selesai kampanye, kemudian petahana bisa kembali masuk bekerja,” tuturnya.

“Untuk cuti Wagub (H Udin Hianggio), sudah ditandatangani dan dalam proses pengajuan ke Kemendagri,” timpalnya. Pjs gubernur sendiri, dapat berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi.