Ingat ! cuti bersama pada Jumat, 21 Agustus 2020

id Cuti bersama,Tahun baru hijrah

Ingat !  cuti bersama pada Jumat, 21 Agustus 2020

Pemerintah tetapkan cuti bersama pada Jumat, 21 Agustus 2020

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menetapkan cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara pada Jumat, 21 Agustus 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.

"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian disebutkan dalam diktum pertama beleid tersebut yang dipantau di Jakarta, Selasa (18/8) malam.

Cuti bersama juga ditetapkan pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian pada Kamis, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Ditetapkan !, cuti bersama Idul Fitri dialihkan ke Desember

Selanjutnya pada Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," demikian tertulis.

"Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," disebut dalam diktum ketiga.

Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 18 Agustus 2020.


Baca juga: Gubernur Keluarkan Edaran Cuti Bersama Bagi Perusahaan Pewarta :Desca Lidya Natalia