Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi memangkas libur dan cuti bersama pada akhir tahun selama tiga hari, yakni yang tadi libur bersama 28, 29 dan 30 Desember 2020, kini jadi hari kerja Senin sampai Rabu. Pengurangan cuti tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, dengan mempertimbangkan kasus COVID-19 di Tanah Air.
Berita Terkait
Presiden tetapkan cuti bersama Idul Fitri 29 April dan 4, 5, 6 Mei
Kamis, 7 April 2022 8:36
Cuti Bersama, Pertumbuhan Penumpang Berangkat Capai 15,6 Persen
Selasa, 3 November 2020 15:01
Ditetapkan cuti bersama 28 Oktober-1 November 2020
Selasa, 20 Oktober 2020 10:43
Ingat ! cuti bersama pada Jumat, 21 Agustus 2020
Rabu, 19 Agustus 2020 8:32
Ditetapkan !, cuti bersama Idul Fitri dialihkan ke Desember
Jumat, 10 April 2020 5:55
Gubernur Keluarkan Edaran Cuti Bersama Bagi Perusahaan
Rabu, 30 Mei 2018 9:09
IDI imbau perketat protokol kesehatan antisipasi kasus COVID-19
Rabu, 6 Desember 2023 19:25
Catatan Ilham Bintang - Tiada lagi Jenderal Doni Monardo
Rabu, 6 Desember 2023 9:59