Gubernur Kaltara minta dikaji ulang pengajuan cuti ASN saat pandemi

id Pemprov

Gubernur Kaltara minta dikaji ulang pengajuan cuti ASN saat pandemi

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang. ANTARA/Susylo Asmalyah.

Tarakan (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Utara berharap kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengendalikan aparaturnya, khususnya mengkaji kembali pengajuan cuti yang diusulkan oleh ASN.

“Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk sementara tidak mengajukan cuti hingga situasi daerah bisa terkendali," kata Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang di Tanjung Selor, Bulungan, Kaltara, Kamis.

Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kaltara, sehingga benar-benar aman dari virus tersebut

Hal tersebut juga sudah disampaikan Zainal saat rapat virtual terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada hari Rabu (07/07/2021).

Selain itu, Gubernur Kaltara juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 060/2210.1/BO/GUB tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Edaran tersebut diterbitkan menyusul dengan terbitnya SE (Surat Edaran, red) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2021 tentang larangan cuti bagi ASN dalam masa pandemi.

"Hal ini bertujuan untuk memutus dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat karena perjalanan orang dalam masa pandemi,”kata Zainal.

PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali berlaku lebih ketat pada 43 kabupaten kota. Termasuk di Kabupaten Bulungan, Kaltara.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 6 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dilakukan pengetatan dengan asesmen tingkat 4.
Baca juga: Bulog Akan Siapkan Beras Lokal Untuk ASN di Kaltara