Persub, syarat penting menuju pengesahan RTRW Bulungan

id Persetujuan, Substansi,Ranperda

Persub, syarat penting menuju pengesahan RTRW Bulungan

Gambar Ilustrasi (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (ANTARA) - Untuk diketahui, secara umum, persetujuan substansi (Persub) merupakan salah satu syarat suatu daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan penetapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)-nya.

Seperti Persub atas Ranperda Kabupaten Bulungan tentang RTRW Kabupaten Bulungan Tahun 2020-2040, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No PB.01/689-200/XI/2020, tanggal 11 November 2020.

Dituturkan Kepala Bappeda-Litbang Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Risdianto, dengan terbitnya persub, maka dapat diartikan Ranperda tentang RTRW Kabupaten Bulungan 2020 segera dapat disahkan. “Ya, apabila sudah disahkan, tentu dengan adanya RTRW banyak keuntungan lainnya. Salah satunya, menyangkut hal-hal penting sifatnya detail dalam hal pembangunan,” kata Risdianto.

Selain itu, di 2021, terdapat sejumlah kegiatan proyek pembangunan yang alokasinya bersumber dari APBN. Utamanya pembangunan di kawasan KBM Tanjung Selor. “Sejatinya dalam proses pembangunan tentu diatur dalam tata ruang. Pembangunan dilaksanakan tentu berdasarkan tata ruang yang telah disusun. Jadi, terbitnya Persub atas Ranperda tentang RTRW Bulungan 2020-2040 merupakan langkah baik untuk kegiatan pembangunan, khususnya di wilayah Bulungan,” tutupnya.

Sebagai informasi, menurut delineasi tahap pengembangan I KBM Tanjung Selor, mengusung konsep kota pintar dan berkelanjutan (Smart and Sustainable City). Dengan fokus program dan kegiatan yang terdiri atas penyediaan sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah skala kawasan, sistem pengelolaan persampahan skala kawasan, sistem drainase, sistem jaringan jalan lingkungan di dalam kawasan serta ruang terbuka publik. Nantinya, ini akan ditindaklanjuti kembali dengan pembangunan infrastruktur permukiman pada Tahun Anggaran 2021.