Kaltara deklarasi aksi "Tolak Alat Penangkap Ikan yang Merusak"

id Giat perikanan,Deklerasi alat merusak,Bom ikan ,Racun ikan

Kaltara deklarasi aksi "Tolak Alat Penangkap Ikan yang Merusak"

Kaltara punya potensi perikanan besar yang kelestariannya harus dijaga

Tanjung Selor (ANTARA) - Segenap jajaran pemerintah daerah, Forkopimda serta unsur masyarakat mendeklarasikan Aksi Penolakan Alat Penangkap Ikan yang Merusak (Destructive Fishing) di perairan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada Rabu (23/6) di Lapangan Agathis, Tanjung Selor.

Kegiatan dipimpin Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr Drs Yansen Tipa Pandan, M.Si dan turut dihadiri Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si.

Wagub Kaltara, Yansen menyampaikan, deklarasi tersebut merupakan upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan di mana dalam pasal 84 ayat 1 menyebutkan.

Karena , setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Kaltara punya potensi perikanan besar yang kelestariannya harus dijaga


“Setelah deklarasi ini, diharapkan tidak ada lagi oknum yang melanggar. Jika masih tak mengindahkan, ancaman sesuai dengan aturan yang berlaku itu bakal diterapkan,” tegasnya.

Dilanjutkan, penegakan hukum tersebut tidak akan pilih pilih agar sumber daya kelautan di provinsi termuda di Indonesia ini dapat terus terjaga.

"Tujuannya agar tidak terjadi kerusakan parah dan berakibat pada kerusakan biota laut dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Baca juga: 2,7 ton ikan disalurkan kepada warga Tarakan
Baca juga: 250 Ribu Ekor Benih Ikan dan Benih Udang Ditaburkandi Sungai Malinau
Baca juga: Harkanas ke-7, DKP Ingatkan Pentingnya Makan Ikan
Baca juga: Peluang bisnis, ikan gabus komoditas unggulan berbasis lokal
Baca juga: Nelayan Filipina ditangkap karena curi Ikan Kaltara