382 desa di Kaltara sudah memiliki BUMDes

id Pemprov

382 desa di Kaltara sudah memiliki BUMDes

Sebanyak 447 desa di empat kabupaten di Kalimantan Utara, baru 382 desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). ANTARA/HO - Dinas KISP Provinsi Kaltara.

Tarakan (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kalimantan Utara menyampaikan bahwa dari 447 desa di empat kabupaten, baru 382 desa memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Melalui BUMDes, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes)," kata Kepala DPMD Kaltara Edy Suharto di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis.

Hal ini akan mengurangi ketergantungan pembiayaan desa hanya pada dana desa dan Bantuan Dana Desa lainnya.

“Selain memaksimalkan pemanfaatan potensi desa, melalui BUMDes diharapkan juga bisa mengelola Dana Desa yang diberikan ke desa-desa,” kata Edy.

Melihat masih adanya desa yang belum membentuk BUMDes, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara pun mendorong agar desa-desa tersebut dapat segera membentuknya.

Pembentukan BUMDes juga sebagai salah satu upaya mewujudkan kemandirian Kaltara. Termasuk, meningkatkan status desa yang Mandiri, berdasarkan IDM (Indeks Desa Membangun).

“Salah satu indikator keberhasilan pembangunan desa adalah meningkatkan status desanya. Nah, program pembentukan BUMDes adalah bagian dari indikator itu,” ujarnya.

Edy mengatakan, keberadaan BUMDes itu sangat penting untuk meningkatkan perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kita akan terus mengimbau kepada setiap kepala desa agar desa-desa yang belum mempunyai BUMDes segera membentuk BUMDes di desa mereka,” katanya.

Kemudian untuk optimalisasi BUMDes yang telah terbentuk, kepada seluruh kepala desa dan aparat desanya, diingatkan agar penyertaan modal dari Dana Desa kepada BUMDes disertai dengan proposal kelayakan penyertaan modal BUMDes.

Sehingga diyakini usaha BUMDes akan menghasilkan pendapatan desa, bukan malah sebaliknya.

Ditambahkannya, selama ini, dana desa lebih banyak dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Sehingga tidak banyak yang berputar di desa.

Padahal sesuai instruksi presiden dan menteri perlu dibentuk BUMDes, sebagai sarana untuk mengembangkan perekonomian di desa.

“Dana desa bisa digunakan untuk modal BUMDes. Soal usahanya terserah, silakan desa berkreasi. Dan nanti juga dikelola oleh Desa itu sendiri,” kata Edy.

Dengan dana yang ada, desa memiliki kebebasan dalam menentukan jenis usaha apa yang akan mereka geluti, melalui BUMDes yang dibentuk ini. Disesuaikan dengan potensi di desa masing-masing.

“Usaha bisa dalam bentuk jasa, perdagangan, perindustrian dan banyak lagi sesuai potensi desa masing-masing,” kata Edy.
Baca juga: Gubernur Kaltara pantau operasi minyak goreng