Di Rakornas FKPT, BNPT serahkan sertifikat standar pengamanan objek vital strategis

id Bnpt, standar pengamanan, sertifikat standar pengamanan ,Objek vital nasional

Di Rakornas FKPT, BNPT serahkan sertifikat standar pengamanan objek vital strategis

BNPT menyerahkan sertifikat pelaksanaan standar minimum pengamanan tahun 2022 kepada 16 pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik di Bogor, Selasa (27/12/2022). ANTARA/HO-Humas BNPT

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyerahkan sertifikat pelaksanaan standar minimum pengamanan tahun 2022 kepada 16 pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik yang memenuhi kriteria.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk penghargaan kriteria dan parameter penilaian awal dalam penerapan standar minimum pengamanan berdasarkan peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020," kata Kepala BNPT Komjen Polisi Boy Rafli Amar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dengan penyerahan sertifikat tersebut, BNPT berharap pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik dapat meningkatkan kualitas pengamanan dari ancaman tindak pidana terorisme.

"Kita harus memiliki semangat kolektif dan kolaborasi dalam melawan terorisme untuk meningkatkan daya cegah dan daya tangkal upaya preventif mencegah tindak pidana terorisme," ujar Kepala BNPT RI pada acara yang dirangkai dengan RakornasForum Koordinasi Pencegahan Tetoris(FKPT) ke-6 2022.


Sebagai leading sector pencegahan terorisme BNPT berusaha menciptakan keamanan dan ketertiban dalam menjalankan kegiatan usaha bagi pengelola objek vital strategis maupun fasilitas publik.

Ia menyebutkan 16 pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik yang mendapatkan sertifikat pelaksanaan standar minimum pengamanan tahun 2022 yaitu PT Kilang Pertamina Internasional, Refinery Unit II Dumai, Refinery Unit III Plaju, Refinery Unit IV Cilacap dan Refinery Unit V Balikpapan.

Berikutnya Refinery Unit VI Balongan, PT PLN Unit Induk Transmisi Jawa bagian timur dan Bali, PT PLN Indonesia Power Suralaya PGU, PT PLN Indonesia Power PLTU Barru Omu dan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Paiton.

Kemudian untuk sektor transportasi terdiri dari PT Angkasa Pura II, Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar muda, Bandar Udara Internasional Kualanamu, Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoedin, Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Palembang.

Terakhir, untuk akomodasi pariwisata terdiri dari pengelola The Stones Hotel Bali dan The Apurva Kempinski Hotel Bali.

Baca juga: Di Rakornas FKPT, LPOI-LPOK harap terbitnya Inpres larangan bagi ideologi anti-Pancasila
Baca juga: Baju adat dari 34 provinsi warnai Rakornas FKPT di Bogor
Baca juga: Telaah - Antara musik dan pemuda, gaya baru tangkal virus radikalisme
Baca juga: Telaah - Cegah radikalisme di ruang pendidikan dan dunia maya


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPT serahkan sertifikat standar pengamanan objek vital strategis