KPPN Tanjung Selor himpun Rp3,7 miliar penerimaan negara bukan pajak

id KPPN, Kaltara,Tanjung Selor, PNBP

KPPN Tanjung Selor himpun Rp3,7 miliar penerimaan negara bukan pajak

Lobi kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Provnsi Kalimantan Utara di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan. (Muh. Arfan)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kinerja pendapatan negara lingkup KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tanjung Selor dua bulan terakhir 2023, yakni terealisasi Rp3,75 miliar atau 15,07 persen dari target Rp24,87 miliar.

“Penerimaan tersebut disumbangkan dari penerimaan bukan pajak,” kata Kepala KPPN Tanjung Selor, Juanda di Tanjung Selor, Jumat.

Ia mengatakan, KPPN Tanjung Selor terus mendorong kepada para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) satuan kerja (satker) dan pemerintah daerah agar berupaya secara maksimal dalam mengakselerasi penyerapan dana yang bersumber dari APBN.

Selain itu, diharapkan agar satker dan pemda dapat membuat langkah strategis guna memacu kinerja keuangan tahun 2023.

"Langkah memacu kinerja itu, antara lain melakukan percepatan pelaksanaan program/kegiatan/proyek, pengadaan barang/jasa, dan meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja atau value for money," katanya.

“Semoga dengan langkah strategis tersebut, penyaluran atas realisasi APBN dapat mewujudkan belanja pemerintah APBN 2023 yang lebih berkualitas atau spending better dan dapat menciptakan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi Kalimantan Utara,” kata Juanda.

Pada 2022 lalu penerimaan pajak netto di wilayah Provinsi Kalimantan Utara mencapai Rp2,5 triliun atau 138,14 persen dari target Rp1,8 triliun.

Beberapa capaian terkait penerimaan pajak di wilayah Kalimantan Utara antara lain Penerimaan Pajak Bruto tumbuh 40,23 persen (yoy) menjadi sebesar Rp1,7 triliun.

Kemudian jumlah pengembalian pajak naik 152,54 persen menjadi sebesar Rp189,9 miliar. Adapun penerimaan Pajak Netto tumbuh 77,98 persen dari sebesar Rp1,1 triliun menjadi Rp2,1 triliun pada 2022.

Selanjutnya Rasio Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan di Provinsi Kalimantan Utara adalah sebesar 121,39 persen dengan jumlah pelaporan sebanyak 96.070 SPT Tahunan dari 79.137 Wajib Pajak terdaftar Wajib SPT.

Baca juga: Kaltara harapkan peningkatan PAD pada pajak kendaraan
Baca juga: Capaian pajak daerah Kaltara lampaui target