Kanwil DJPb sebut kinerja anggaran Kaltara baik

id APBN 2023, KALTARA, DJPb KALTARA,UANG NEGARA

Kanwil DJPb sebut kinerja anggaran Kaltara baik

Pelaksana Harian Kakanwil DJPb Kalimantan Utara, Adi Widyandana. (ANTARA/HO-DJPb Kaltara,)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kantor Wilayah Perbendaharaan (DJPb) Kalimantan Utara kini terus meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran di Kaltara dalam rangka mendukung kebijakan fiskal dan APBN 2023.

"Dalam mendukung pelaksaan anggaran, kita juga terus melakukan pantauan dan berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), kinerja pelaksanaan anggaran di Kalimantan Utara tahun lalu mencapai 93,21 atau kategori baik," kata Pelaksana Harian Kakanwil DJPb Kalimantan Utara, Adi Widyandana di Tanjung Selor, Selasa.

Hal itu, kata dia mencerminkan pelaksanaan anggaran mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga capaian output dilakukan dengan baik.

Ia mengatakan, pada 2022, belanja Pemerintah Pusat di Kalimantan Utara terealisasi Rp3,42 triliun atau 94,74 persen dari pagu sebesar Rp3,61 triliun.

“Sedangkan tema kebijakan fiskal dan APBN 2023 yaitu peningkatan produktivitas untuk transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta mewujudkan belanja Pemerintah yang lebih berkualitas,” katanya.

Meskipun demikian, masih terdapat 3 indikator yang perlu mendapat perhatian bersama, yaitu deviasi halaman III DIPA, penyerapan anggaran, dan capaian "output".

Pada 2023, anggaran belanja Pemerintah Pusat di Kalimantan utara dialokasikan sebesar Rp3,78 triliun yang tersebar pada 38 kementerian/lembaga (K/L) dan 213 satuan kerja dengan komposisi belanja pegawai (26,01 persen), belanja barang (35,53 persen), belanja modal (38,46 persen) dan belanja bantuan sosial (0,004 persen).

Perkembangan teknologi dan informasi, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta sistem pembayaran elektronik menuntut adanya penyesuaian peraturan terkait pembayaran APBN.

“Oleh karena itu, mulai tahun anggaran 2023, Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022,” kata Adi.

Peraturan tersebut mencabut PMK Nomor 190/PMK.05/2012 juncto PMK 178/PMK.05/2018, kecuali dalam hal tata cara penandatanganan, pengujian tanda tangan, dan penyampaian SPP dan SPM sepanjang belum dapat dilakukan penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I (PPA I), Ende Johana Surya menjelaskan substansi perubahan meliputi: simplifikasi pelaksanaan anggaran; modernisasi proses pembayaran; penyempurnaan pengaturan pejabat perbendaharaan; dan hal-hal lainnya seperti ruang lingkup, komposisi, dan amanat pengaturan.