Polresta Bulungan gelar jumpa pers terkait pelaku pembakaran lahan

id Pemprov

Polresta Bulungan gelar jumpa pers terkait pelaku pembakaran lahan

Polresta Bulungan  gelar jumpa pers  terkait  pelaku pembakaran lahan (Humas Polda)

Tanjung Selor (ANTARA) - Kasi Humas Polresta Bulungan didampingi Kabag Ops Polresta Bulungan dan Kasat Reskrim Polresta Bulungan melaksanakan Kegiatan Press Release Dugaan Tindak Pidana Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Sub Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran yang dilaksanakan di Mapolresta Bulungan. Selasa (08-08-2023).

Tindak Pidana Karhutla tersebut diduga dilakukan oleh Pelaku berinisial Saudara N untuk membersihkan lahan dengan instan/cepat dan kebakaran lahan ini sendiri terjadi di Lahan di KM 6 (dekat jalan poros Bulungan-Berau) Desa Jelarai Selor Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.

Kasat Reskrim menyampaikan kronologis kejadian tersebut diantaranya “Pada hari Senin, 31 Juli 2023 sekitar jam 13.00 wita tim mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan yang terjadi di Lahan Km 6 (dekat jalan poros Bulungan-Berau) Desa Jelarai Selor Kec. Tg. Selor Kab. Bulungan pada koordinat 2.77014, 117.43589 dengan estimasi luas lahan yang terbakar sekitar ±20 Ha, kemudian tim bersama instansi terkait (BPBD dan TNI) mendatangi TKP serta melakukan pemadaman api hingga sekitar jam 20.00 Wita Api berhasil dipadamkan” ujarnya.

Setelah tim mendapat informasi orang yang melakukan pembakaran lahan, sehingga tim mencari kebenaran informasi tersebut dan benar bahwa Saudara N melakukan pembakaran yang dikuatkan oleh keterangan para saksi serta bukti petunjuk, setelah itu tim melakukan tindakan Kepolisian berupa penangkapan terhadap Saudara N.

Dari hasil gelar perkara, kami tetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, dengan Pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Pasal 188 KUHPidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Kami sekali lagi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar,” ujarnya.

Baca juga: Perhelatan bergengsi O2SN jenjang SD hingga SLB se-Kaltara resmi dibuka
Baca juga: Pemprov gandeng ITDC dorong pengembangan investasi pariwisata
Baca juga: Diingatkan, tantangan ekonomi akibat fenomena alam El Nino
Baca juga: Sekprov ingatkan disiplin pegawai
Baca juga: Kehadiran perusahaan sawit dapat perhatian Wagub Kaltara
Baca juga: Gelaran O2SN Tingkat Provinsi Bakal Dibuka Gubernur