Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016

id Dprd

Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016

Kesimpulan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016  (Humas DPRD) (Humas DPRD)

Tanjung Selor (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang tergabung dalam Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara Membahas Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Dprd Provinsi Kalimantan Utara.

Pertemuan Yang diLaksanakan pada hari Kamis (29/09) ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus IV Norhayati Idris dan didampingi oleh Wakil Ketua Pansus Markus Sakke, serta turut hadir Kepala Biro Hukum Prov. Kaltara, Biro Organisasi Prov. Kaltara, Badan Kepegawaian Negara (BKD) Prov. Kaltara dan Perwakilan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Prov. Kaltara, Serta Tim Pakar yaitu Dr. Marthen B. Salinding, SH, MH.

Dalam rapat ini, Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Utara diwakili oleh Pakar Dr. Marthen B. Salinding, SH, MH menyampaikan hasil kesimpulan rapat internal Pansus pada tanggal 2 Agustus 2023 kepada pihak pemerintah Provinsi. Kesimpulan tersebut terkait dengan pembahasan Perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang belum disepakati.

Pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi melalui OPD terkait memberikan apresiasi terhadap usulan Pansus IV yang menginginkan pemisahan antara Bappeda dengan Brinda. Namun, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama antara Pansus DPRD dengan Gubernur/Sekda Provinsi Kalimantan Utara.

Rekomendasi dari Pansus IV adalah sebaiknya kesimpulan sementara terhadap Perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditujukan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara CQ Sekretaris Daerah, dengan penyalinan kepada Biro Hukum, Biro Organisasi, Badan Kepegawaian Daerah, dan BAPPEDA – Litbang Provinsi Kalimantan Utara. (hms)


Baca juga: Bahas Perubahan Kedua Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD
Baca juga: Persetujuan Bersama Ranperda Perubahan APBD
Baca juga: Jawaban Pemerintah atas Ranperda Perubahan APBD
Baca juga: Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD
Baca juga: Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD