KPU tegaskan maju Pilgub Kaltara via parpol minimal didukung tujuh kursi DPRD

id Pilkada 2024, Pilgub Kaltara 2024, KPU Kaltara

KPU tegaskan maju Pilgub Kaltara via parpol minimal didukung tujuh kursi DPRD

Ilustrasi - Tiga komisioner KPU Kaltara: Agung Firmansyah (kiri/anggota), Hariyadi Hamid (tengah/Ketua), Chairullizza (kanan/anggota) menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kaltara di Tanjung Selor baru-baru ini. ANTARA/Muh. Arfan.

Tanjung Selor (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara menyebut ada dua alternatif pada jalur partai politik yang dapat digunakan bakal pasangan calon maju pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Kaltara 2024, salah satunya didukung 20 persen atau tujuh kursi di DPRD provinsi.

“Jumlah kursi di DPRD Kaltara sebanyak 35, maka 20 persen dari jumlah itu adalah tujuh kursi dan itu syarat minimal untuk bisa maju bakal pasangan calon,” kata Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza di Tanjung Selor, Sabtu.

Jalur lainnya adalah didukung 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah partai politik yang memiliki kursi di DPRD pada Pemilu 2024 Februari kemarin.

Chairullizza mengatakan, ketentuan itu berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang tersebut berbunyi: “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.

Selanjutnya, ayat (2) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika hasil bagi jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menghasilkan angka pecahan maka perolehan dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas”.

Lalu, ayat (3) berbunyi: “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Chairullizza mengatakan, KPU Kaltara akan membuat surat keputusan terkait jumlah kursi dan jumlah perolehan suara sah untuk mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.

Ia juga bilang, rujukan jumlah kursi dan suara sah yang digunakan sebagai formula pencalonan Pilkada 2024 adalah hasil Pemilu 2024.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka KPU Kaltara pada 27-29 Agustus 2024. Lalu masa kampanye dilaksanakan 25 September – 23 November 2024. Adapun pemungutan suara dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Baca juga: KPU RI: Caleg terpilih tak wajib mundur bila ikut Pilkada 2024
Baca juga: Kapolda Kaltara Tekankan Netralitas Polri Pada Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Relawan Khairul Mantapkan Penjaringan ke Partai NasDem