Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi 1 DPRD Kalimantan Utara, Norhayati Andris, bersama beberapa stafnya, mengunjungi Kantor Komisi Informasi Pusat yang terletak di Jalan Abdul Muis, Jakarta. Kunjungan Kerja dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara Periode 2022- 2026 pada Komisi Informasi Pusat. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Bapak Arya Sandi Yudha dan juga Ibu Samro Oviyiyol yang merupakan anggota komisioner Komisi Informasi Pusat.
Kedatangan Komisi 1 DPRD Kaltara ke KIP terkait dengan masalah Fit and Proper Tes untuk Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Norhayati mengungkapkan bahwa dari 15 peserta yang telah dipilih oleh Tim Seleksi Kaltara dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, DPRD harus memilih 5 peserta terbaik dan 5 peserta cadangan. Hal inilah yang menjadi latar belakang kunjungan mereka ke KIP untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Norhayati juga menyatakan bahwa dari 15 peserta yang dipilih dan akan mengikuti Fit and Proper Tes, semuanya sesuai dengan Undang-Undang KIP, dengan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak ada masalah dalam hal ini.
Terkait dengan mekanisme Fit and Proper Tes, DPRD Kaltara yang diwakili oleh Norhayati Andris mendapatkan banyak masukan dari Komisioner KIP, mulai dari model voting, model paket, dan musyawarah mufakat.
Norhayati mengungkapkan bahwa dalam pertemuan selanjutnya yang akan membahas kematangan proses seleksi, kemungkinan semua anggota DPRD akan hadir di KIP. Dia menjelaskan bahwa proses Fit and Proper Tes tidaklah semudah yang dibayangkan, ada aturan mekanisme dan pertimbangan yang harus dipahami dengan baik untuk menghasilkan 5 kandidat terbaik.
Menutup perbincangan, Norhayati mengatakan bahwa Fit and Proper Tes akan dilaksanakan dalam bulan ini. Namun, karena Ketua Komisi sedang menjalani umrah, proses ini akan menunggu kepulangannya.
Rencananya, DPRD Kaltara akan memastikan pelaksanaan Fit and Proper Tes berjalan sesuai aturan dan akan menghasilkan calon anggota Komisi Informasi terbaik untuk Kalimantan Utara.(Hms)
Baca juga: Pansus III iventarisir Raperda Tentang kerugian Akibat Pencemaran
Baca juga: Dengar pendapat DPRD untuk mediasi pembebahasan lahan Km2
Baca juga: Pembahasan Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Baca juga: Rapat Paripurna ke-10 DPRD
Baca juga: Penyampaian LKPj Gubernur Kaltara
Kedatangan Komisi 1 DPRD Kaltara ke KIP terkait dengan masalah Fit and Proper Tes untuk Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Norhayati mengungkapkan bahwa dari 15 peserta yang telah dipilih oleh Tim Seleksi Kaltara dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur, DPRD harus memilih 5 peserta terbaik dan 5 peserta cadangan. Hal inilah yang menjadi latar belakang kunjungan mereka ke KIP untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Norhayati juga menyatakan bahwa dari 15 peserta yang dipilih dan akan mengikuti Fit and Proper Tes, semuanya sesuai dengan Undang-Undang KIP, dengan melibatkan unsur pemerintah dan masyarakat, sehingga tidak ada masalah dalam hal ini.
Terkait dengan mekanisme Fit and Proper Tes, DPRD Kaltara yang diwakili oleh Norhayati Andris mendapatkan banyak masukan dari Komisioner KIP, mulai dari model voting, model paket, dan musyawarah mufakat.
Norhayati mengungkapkan bahwa dalam pertemuan selanjutnya yang akan membahas kematangan proses seleksi, kemungkinan semua anggota DPRD akan hadir di KIP. Dia menjelaskan bahwa proses Fit and Proper Tes tidaklah semudah yang dibayangkan, ada aturan mekanisme dan pertimbangan yang harus dipahami dengan baik untuk menghasilkan 5 kandidat terbaik.
Menutup perbincangan, Norhayati mengatakan bahwa Fit and Proper Tes akan dilaksanakan dalam bulan ini. Namun, karena Ketua Komisi sedang menjalani umrah, proses ini akan menunggu kepulangannya.
Rencananya, DPRD Kaltara akan memastikan pelaksanaan Fit and Proper Tes berjalan sesuai aturan dan akan menghasilkan calon anggota Komisi Informasi terbaik untuk Kalimantan Utara.(Hms)
Baca juga: Pansus III iventarisir Raperda Tentang kerugian Akibat Pencemaran
Baca juga: Dengar pendapat DPRD untuk mediasi pembebahasan lahan Km2
Baca juga: Pembahasan Ranperda Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Baca juga: Rapat Paripurna ke-10 DPRD
Baca juga: Penyampaian LKPj Gubernur Kaltara