Tanjung Selor (ANTARA) - DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2024 berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov. Kaltara, Senin (19/02/2024).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Andi Hamzah dan dihadiri Wakil Gubernur Kaltara Dr. Yansen TP. M.Si serta Para Anggota DPRD Provinsi. Kaltara, Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov. Kaltara.
Dalam kesempatan diwakili Anggota DPRD Supa'ad Hadianto, menyampaikan Nota Pengantar 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Wakil Gubernur Kaltara Dr. Yansen TP, M.Si menyampaikan Nota Pengantar 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemerintah Daerah menyampaikan Nota Pengantar Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan selanjutnya didalam pansus DPRD.
Penyampaian Nota Pengantar Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka memberikan Pedoman dan landasan Hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di Kaltara.
Selanjutnya Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Wakil Gubernur terhadap lima Ranperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada DPRD Kaltara, kemudian diakhiri dengan foto bersama.(hms)
Baca juga: PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Baca juga: Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan I Tahun 2024
Baca juga: DPRD Nunukan tingkatkan kapasitas legislator melalui orientasi
Baca juga: ANK dan Suara Lantang Pemuda di Parlemen Kaltara
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Andi Hamzah dan dihadiri Wakil Gubernur Kaltara Dr. Yansen TP. M.Si serta Para Anggota DPRD Provinsi. Kaltara, Sekretaris Daerah Prov. Kaltara, dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Prov. Kaltara.
Dalam kesempatan diwakili Anggota DPRD Supa'ad Hadianto, menyampaikan Nota Pengantar 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara dan Wakil Gubernur Kaltara Dr. Yansen TP, M.Si menyampaikan Nota Pengantar 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Pemerintah Daerah menyampaikan Nota Pengantar Daerah kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan selanjutnya didalam pansus DPRD.
Penyampaian Nota Pengantar Ranperda ini merupakan bentuk komitmen Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka memberikan Pedoman dan landasan Hukum terhadap pelaksanaan pembangunan di Kaltara.
Selanjutnya Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Wakil Gubernur terhadap lima Ranperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kepada DPRD Kaltara, kemudian diakhiri dengan foto bersama.(hms)
Baca juga: PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2019-2024
Baca juga: Rapat Paripurna ke - 2 Masa Persidangan I Tahun 2024
Baca juga: DPRD Nunukan tingkatkan kapasitas legislator melalui orientasi
Baca juga: ANK dan Suara Lantang Pemuda di Parlemen Kaltara