Tanjung Selor (ANTARA) - Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Kalimantan Utara dengan agenda Pengumuman Pimpinan Definitif DPRD Provinsi Kalimantan Utara Masa Jabatan 2024-2029, Senin (14/10/24).
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sementara, Jufri Budiman, S.Pd didampingi Wakil Ketua, H. Muhammad Nasir, S.E. dan Anggota DPRD
Rapat dihadiri Pjs. Gubernur Kalimantan Utara, Ir. Togap Simangunsong, M.App, Sc., Forkopimda Kaltara, Pejabat Pemprov, dan Kepala OPD.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD, H. Mohammad Pandi, S.H., M.AP, membacakan Surat Keputusan masing-masing partai mengenai unsur pimpinan definitif. Berdasarkan keputusan tersebut, Ketua DPRD dijabat oleh Achmad Djufrie, S.E., M.M dari Partai Gerindra, Wakil Ketua I H. Muhammad Nasir, S.E., dari Partai Golkar dan Wakil Ketua II Muddain, ST dari Partai Demokrat.
Usai pembacaan, dilakukan penandatanganan surat keputusan penetapan unsur pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 oleh Ketua DPRD Sementara dan disaksikan oleh Pjs Gubernur, Sekretaris DPRD serta Unsur Pimpinan Definitif.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan sesi foto bersama.(hms)
Baca juga: Ketua DPRD Sementara Kaltara bersama Forkopimda Silaturahmi dengan Pjs Gubernur
Baca juga: Rapat Pembentukan dan Pengumuman Fraksi - Fraksi DPRD Kaltara 2024 - 2029
Baca juga: Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD pada BPSDM Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sementara, Jufri Budiman, S.Pd didampingi Wakil Ketua, H. Muhammad Nasir, S.E. dan Anggota DPRD
Rapat dihadiri Pjs. Gubernur Kalimantan Utara, Ir. Togap Simangunsong, M.App, Sc., Forkopimda Kaltara, Pejabat Pemprov, dan Kepala OPD.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD, H. Mohammad Pandi, S.H., M.AP, membacakan Surat Keputusan masing-masing partai mengenai unsur pimpinan definitif. Berdasarkan keputusan tersebut, Ketua DPRD dijabat oleh Achmad Djufrie, S.E., M.M dari Partai Gerindra, Wakil Ketua I H. Muhammad Nasir, S.E., dari Partai Golkar dan Wakil Ketua II Muddain, ST dari Partai Demokrat.
Usai pembacaan, dilakukan penandatanganan surat keputusan penetapan unsur pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 oleh Ketua DPRD Sementara dan disaksikan oleh Pjs Gubernur, Sekretaris DPRD serta Unsur Pimpinan Definitif.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan sesi foto bersama.(hms)
Baca juga: Ketua DPRD Sementara Kaltara bersama Forkopimda Silaturahmi dengan Pjs Gubernur
Baca juga: Rapat Pembentukan dan Pengumuman Fraksi - Fraksi DPRD Kaltara 2024 - 2029
Baca juga: Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD pada BPSDM Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.