Oleh M Rusman
Tarakan (Antara News Kaltara) - Sebanyak 875 nara pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Tarakan, Kalimantan Utara mengdapatkan remisi atau pengurangan hukuman oleh pemerintah bertepatan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-70 tahun 2015.
Penyerahan remisi kepada ratusan napi di lapas ini, Senin (17/8) dilakukan Walikota Tarakan, Sofyan Raga serta forum komunikasi pimpinan daerah (FKPD) berupa remisi umum dan dasa warsa secara simbolis.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas kelas IIA Kota Tarakan, Zulkifli Bintang di Tarakan melalui siaran pers kepada Antara di Nunukan, Rabu menyatakan 875 napi yang mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia mengutarakan, pihaknya mengusulkan sebanyak 475 napi untuk mendapatkan remisi umum namun yang disetujui hanya 313 orang saja sedangkan untuk remisi dasa warsa diberikan kepada seluruh napi di lapas tersebut.
"Sebenarnya kita (Lapas Tarakan) usulkan 475 napi untuk mendapatkan remisi umum tapi yang disetujui Kanwil Kaltim hanya disetujui 313 orang saja," ujar Zulkifli Bintang.
Pada pemberian remisi bertepatan HUT RI ke-70 tahun ini di Lapas Kelas IIA Kota Tarakan sebanyak 21 orang termasuk seorang perempuan dinyatakan langsung menghirup udara bebas dengan kasus pidana umum seperti pencurian dan lain-lainnya.