Tanjung Selor (Antara News Kaltara)– Kementerian Dalam Negerimenindaklanjuti pengalihan P3D provinsi dan kabupaten/kota sesuai perubahanUndang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan langsungmendatangi daerah salah satunya Kalimantan Utara. Beberapa perwakilankementerian dan lembaga lain pun hadir di Kaltara, kemarin (16/7).
Pertemuanyang melibatkan seluruh kabupaten/kota se Kaltara ini dimaksudkan untukmengumpulkan data hasil verifikasi daerah P3D yang harus diserahkan ke BadanKepegawaian Negara (BKN)akhir Juni ini.
AsistenBidang Administrasi Suriansyah dalam kesempatan tersebut memaparkan kondisikepegawaian daerah. Rencana peralihan P3D ini membuat beberapa pegawai diinstansi tertentu yang terkena likuidasi mengalami kebimbangan.
“Sesuai dataadministrasi provinsi, jabatan tersebut sudah banyak terisi di instansitertentu. Hal inilah yang ditakutkan beberapa pegawai di kabupaten/kota. Meskidemikian, rencana pengalihan tetap akan berjalan, mengingat hal ini dilakukanuntuk penataan perangkat daerah di seluruh Indonesia,†ungkap Suriansyah.
Pertemuankoordinasi pusat dan daerah di Kaltara ini dimaksudkan untuk percepatanpengalihan P3D terhadap 14 sub urusan pemerintahan yang dialihkan berdasarkanUndang-Undang 23 tahun 2014. Contoh 14 sub urusan pemerintahan tersebut diantaranya pengelola pendidikan menengah, pengalihan Balai Pengembangan KegiatanBelajar, pengelolaan terminal tipe A dan B, dan seterusnya.
“Kemarinsudah kita laksanakan validasi data dokumen perijinan di bidang tambak, sudahlengkap dan siap diserahkan ke provinsi,†ujar Suriansyah. Penyerahan dokumen,lanjut Suriansyah, tidak harus diserahkan secara bersamaan, artinya, bagi yangvalidasi sudah klir maka sudah dapat diserahkan.