Data Elektronik, Solusi Penanganan Pengurusan Pegawai

id ,

Data Elektronik, Solusi Penanganan Pengurusan Pegawai

BIMTEK : Kepala Biro Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kaltara menggelar bimbingan teknis dan rapat teknis operator sistem informasi kepegawaian, beberapa waktu lalu. (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Sebagai upaya menangani penyimpanan data kepegawaian secara elektronik, Biro Kepegawaian dan Diklat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat Teknis Operator Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan Dokumen Manajemen Sistem (DMS) di lingkungan Provinsi Kaltara, di Gedung Diklat Kabupaten Bulungan.

Kepala Biro Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kaltara, Muhammad Ishak mengatakan, Simpeg sistem informasi manajemen kepegawaian yang dirancang sebagai solusi untuk menangani pengurusan kepegawaian. Mulai dari penyimpanan dan pemusatan data secara elektronik hingga penanganan laporan agar memudahkan peningkatan pelayanan administrasi kepegawaian.

“Dengan berbasis kompetensi telah mampu mendukung pengelolaan Sumber Daya Manusia yang didasarkan pada prestasi (Merit System) yaitu segenap perilaku kerja pegawai dalam wujudnya sebagai prestasi yang baik atau buruk dan berpengaruh langsung pada naik turunnya penghasilan dan/atau karir jabatan pegawai,” jelas Ishak.

Sedangkan DMS, Ishak menjelaskan, sebuah sistem penataan dokumen kepegawaian yang dirancang sebagai solusi untuk menangani manajemen tata naskah. Dan dokumen kepegawaian secara elektronik.

“Tujuannya bimtek ini bagi para operator Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) dan Dokumen Manajemen System (DMS) dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.

Bimtek tersebut dilanjutkan dengan Rapat teknis yang digelar di Tarakan pada Kamis (1/9) lalu. Menurut Ishak, tujuan dari rapat tersebut memberikan pemahaman yang sama untuk mengimplementasikan system dan pelaporan informasi kepegawaian.

“Perlu dipahami bahwa salah satu sumber atau bahan dalam penetapan sebuah keputusan ataupun kebijakan di bidang kepegawaian adalah data individu masing-masing pegawai,” jelasnya.

Data tersebut digunakan, misalnya dalam perencanaan, formasi pegawai, daftar urut kepangkatan yang akan digunakan lebih lanjut dalam urusan kenaikan pangkat, pemberian kenaikan gaji berkala, mutasi pegawai, penempatan dalam jabatan struktural, pengangkatan dalam jabatan fungsional, dan lain-lain.

Namun, kurang validnya data yang dikirim ke BKD Kaltara atau SKPD menjadi hambatan yang perlu carikan solusinya. Hambatan tersebut dimungkinkan terdapat kekeliruan dalam proses input. Oleh karena itu, perbaikan validasi data masih dan terus dilakukan berdasarkan dinamika data kepegawaian.

Untuk itu, Ishak meminta, agar memberikan data yang benar dan melakukan koreksi atas data yang dicantumkan dalam laporan kepegawaian SKPD ke Biro Kepegawaian secara periodik.