Oleh M Rusman
Nunukan (Antara News Kaltara) - Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara menahan dua personilnya yang dilaporkan masyarakat terkait pungutan liar (pungli).
"Kedua personil yang ditahan saat ini berkaitan dengan kasus pungli atas laporan masyarakat," sebut Kapolres Nunukan, AKBP Pasma Royce di Nunukan, Rabu.
Penahanan kedua personil tersebut karena berupaya melakukan tindakan pemerasan dengan meminta uang kepada masyarakat yang berkaitan dengan tugasnya sebagai aparat kepolisian.
Ketika mendapatkan laporan masyarakat, Pasma Royce mengaku langsung menindaklanjuti dengan memeriksa anak buahnya yang bersangkutan dengan masyarakat yang melaporkan tersebut.
"Sewaktu mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan tindakan anggota (polisi) yang meminta uang langsung memeriksa dan ternyata terbukti maka kita sel," ujar dia.
Kapolres Nunukan menekankan tidak akan melindungi anak buahnya yang melakukan pungli sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dalam rangka membenahi kinerja dan tindak tanduk aparat kepolisian khususnya di Kabupaten Nunukan yang berada di wilayah perbatasan.
Ia juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Nunukan agar melaporkan aparat kepolisian yang melakukan pungli terhadap masyarakat.
"Kami akan benahi internal Polres Nunukan dalam hal pungli," kata dia.