Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov)Kalimantan Utara (Kaltara)bergegas melakukan perbaikan atas kesalahan dan kelemahan dalam layananpengadaan barang dan jasa secara elektronik. Berdasarkan kesimpulan pihakDirektorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LembagaKebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, ada sejumlah tindakanyang perlu dilakukan oleh Pemprov Kaltara untuk mengatasi kendala nantinya.
Di antaranya, pembaharuan Kesepakatan Tingkat Layanan atau Service Level Agreement (SLA) bagiLayanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan,Malinau dan Nunukan. Lalu, persiapan standar dasar untuk LPSE Bulungan, Malinaudan Nunukan.
Perlu juga untuk menerapkan standar lanjutan bagi LPSE ProvinsiKaltara, Tarakan, dan Tana Tidung. “LPSE Provinsi Kaltara mungkin yang termuda,bahkan dari LPSE kabupaten dan kota di Kaltara. Dari itu, masih banyak hal yangperlu diperbaiki dan dibenahi,†kata Gubernur Kaltara, H Irianto Lambrie.
Berdasarkan informasi LKPP, disebutkan Irianto, baru LPSE Kaltara dan Tana Tidung yang telahmelakukan pembaharuan SLA, sementara untuk penerapan aplikasi SPSE Versi 4 baruLPSE Kaltara, Tana Tidung dan Bulungan yang menggunakannya.
Sementara dari jumlah kelulusan standar LPSE-nya, LPSE Kaltara sudahmengantungi jumlah kelulusan standar sebanyak 8 standar, yang meliputi StandarKebijakan Layanan, Standar Organisasi Layanan, Standar Pengelolaan Aset,Standar Pengelolaan Resiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, StandarPengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan StandarPengelolaan Anggaran.
Irianto menambahkan,dari standar yang sama, LPSETarakan dan Tana Tidung baru memenuhi dua kelulusan standar LPSE, yakni StandarKebijakan Layanan dan Standar Organisasi Layanan. Sementara tiga LPSE lainnya,yakni LPSE Malinau, Nunukan dan Bulungan belum terstandar.