"Daya tawar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kaltara harus ditingkatkan," sebutnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Syaiful, terdapat instrumen pengawasan kemitraan yang dapat digunakan. Instrumen tersebut diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008, tentang UMKM. KPPU merupakan lembaga yang diamanatkan untuk melaksanakan pengawasan kemitraan.
Syaiful mengatakan, saat ini Provinsi Kaltara sebagai provinsi baru sedang tumbuh. Sehingga iklim persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan. Menurutnya Internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, serta peran dan fungsi KPPU perlu semakin digalakkan di Provinsi Kaltara, baik bagi kalangan pemerintah, maupun pelaku usaha.
"Karena kemitraan itu adalah kerja sama yang saling menguntungkan, mengacu antara perusahaan kecil dengan kecil, besar dengan kecil agar bagaimana bisa bekerja sama. Kemitraan juga tidak bisa dijalankan sendiri jadi tetap dengan campur tangan pemerintah," katanya.
Ditegaskan Syaiful, pemerintah daerah akan mengawasi segala bentuk kemitraan di Kaltara antar perusahaan besar dengan yang masih kecil atau menengah. "Kita juga tetap mengawasi kemitraan agar tidak terjadi ketimpangan yang dapat merugikan pelaku usaha kecil dan menengah,†kata Syaiful.
Menurutnya, hal terpenting dari kemitraan adalah perjanjian antara pelaku UMKM dengan perusahaan mitra usahanya, apakah dalam perjanjian tersebut terdapat pasal yang merugikan pelaku UMKM sehingga dapat mengakibatkan praktik tidak adil.
Untuk itu, Syaiful berharap pemerintah bisa bekerjasama dengan KPPU dalam mengawasi kemitraan di Kaltara. "Provinsi Kaltara sangat membutuhkan KPPU dalam mengawasi kemitraan. Pemerintah juga harus terlibat di dalamnya, paling tidak pemerintah dapat melakukan pembinaan di dalam kemitraan itu sendiri," ujarnya.