KPPU Siap Optimalkan Fungsi Pengawasan Kemitraan di Kaltara

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) -Salah satu upaya untuk melindungi keberadaan pelakuusaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah dengan menerapkan prinsippersaingan usaha sehat. Demikian disampaikan oleh Asisten Bidang Perekonomiandan Pembangunan Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Syaiful Herman,saat membuka Sosialisasi Fungsi dan Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) se Provinsi Kaltara dalam MelakukanPengawasan Pelaksanaan Kemitraan di Sektor Peternakan, Perkebunan, danWaralaba.

"Dayatawar pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di Kaltara harusditingkatkan," sebutnya. Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Syaiful,terdapat instrumen pengawasan kemitraan yang dapat digunakan. Instrumentersebut diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013, tentangPelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2008, tentang UMKM. KPPU merupakan lembaga yangdiamanatkan untuk melaksanakan pengawasan kemitraan.

Syaifulmengatakan, saat ini Provinsi Kaltara sebagai provinsi baru sedang tumbuh.Sehingga iklim persaingan usaha yang sehat sangat diperlukan. MenurutnyaInternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, serta peran dan fungsiKPPU perlu semakin digalakkan di Provinsi Kaltara, baik bagi kalanganpemerintah, maupun pelaku usaha.

"Karenakemitraan itu adalah kerja sama yang saling menguntungkan, mengacu antaraperusahaan kecil dengan kecil, besar dengan kecil agar bagaimana bisa bekerjasama. Kemitraan juga tidak bisa dijalankan sendiri jadi tetap dengan campurtangan pemerintah," katanya.

DitegaskanSyaiful, pemerintah daerah akan mengawasi segala bentuk kemitraan di Kaltaraantar perusahaan besar dengan yang masih kecil atau menengah. "Kita juga tetap mengawasi kemitraanagar tidak terjadi ketimpangan yang dapat merugikan pelaku usaha kecil danmenengah,” kata Syaiful.

Menurutnya,hal terpenting dari kemitraan adalah perjanjian antara pelaku UMKM denganperusahaan mitra usahanya, apakah dalam perjanjian tersebut terdapat pasal yangmerugikan pelaku UMKM sehingga dapat mengakibatkan praktik tidak adil.

Untuk itu,Syaiful berharap pemerintah bisa bekerjasama dengan KPPU dalam mengawasikemitraan di Kaltara. "Provinsi Kaltara sangat membutuhkan KPPU dalammengawasi kemitraan. Pemerintah juga harus terlibat di dalamnya, paling tidakpemerintah dapat melakukan pembinaan di dalam kemitraan itu sendiri,"ujarnya.