Wagub Hadiri Sosialisasi Hukum--Kajati Kaltim Perlukan Upaya Pencegahan- subjudul

id ,

Wagub Hadiri Sosialisasi Hukum--Kajati Kaltim Perlukan Upaya Pencegahan- subjudul

KENANG-KENANGAN :Wakil Gubernur Kaltara, H Udin Hianggio menyerahkan cenderamata kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Fadil Zumhana usai Sosialisasi Hukum di Hotel Tarakan Plaza, Senin (17/4). (dok humas)

Tarakan (AntaraNews Kaltara) – WakilGubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Udin Hianggio secara resmi membukasosialisasi hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara olehKepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim) Fadil Zumhana.Perhelatan tersebut yang di hadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah(OPD) kabupaten/kota se-Kaltara itu digelar di Hotel Tarakan Plaza, Senin,(17/4).

Udin menjelaskan sosialisasi itubertujuan agar dapat mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.Selain itu guna mengawal pembangunan nasional baik di pusat maupun daerah denganpengamanan, mulai dari perencanaan kegiatan hingga upaya pencegahan timbulnyapenyimpangan dan kerugian Negara.

“Sosialisasi ini bertujuan untukmendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan pemerintah, melaluipengawalan dan pengamanan baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan maupunpemanfaatannya dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian. Karenaini sesuai dengan strategi kebijakan pemerintah pusat berdasarkan InstruksiPresiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi dan Pencegahan PemberantasanKorupsi,”papar Udin.

Melalui sosialisasi ini pulaterbentuklah Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ,yang bertindak sebagai pengarah ialah Kejaksaan Tinggi. “Karena ini perludilaksanakan pendampingan pada kegiatan pembangunan baik yang akan dilaksanakanmaupun sedang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Denganmembatasi keterlibatan pada hal-hal yang beresiko terjadinya penyimpangan yangdapat memengaruhi obyektifitas penegakan hukum di kemudian hari,”kata Udin.

Udin berharap agar kegiatanpemerintah baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota di Kaltara dapatdilakukan secara proaktif dengan penguatan, sinkronisasi, bersinergi,menyamakan sikap dan teknis operasional terhadap berbagai permasalahan yang adadi satuan kerja.

“Berbagai permasalahan yang adadisatuan kerja, seyogianya dilakukan pendampingan dan pendapat hukum melaluiTP4D Kaltim agar berjalan secara tertib hukum, tertib administrasi dan tertibpengelolaan keuangan sebagai pencegahan maupun penindakan tindak pidanakorupsi,”jelas Udin.

Terkait sosialisasi itu Udinberharap agar Kejaksaan Tinggi Kaltim yang bertindak sebagai pengarah dapatmemberikan bimbingan, saran dan pendapat. Serta berharap kepada pesertasosialisasi agar dapat memahami masukan-masukan yang dipaparkan oleh kejaksaantinggi Kaltim.

Sementara itu, Kajati Kaltim, FadilZumhana, mengatakan, tindak pidana korupsi dapat meruntuhkan kekuatan ekonomi.Selain itu juga berdampak pada rusaknya tatanan pemerintahan. Sehingga dengandemikian, agar penyelenggaraan dapat berjalan dengan baik, perlu dilakukanupaya-upaya pencegahan.

“Pemberantasan tindak pidanakorupsi adalah bagaimana kita mencegah tindak pidana korupsi bukan penindakan,”ujar Fadil. Karena itu, lanjut Fadil pencegahan korupsi dapat dilakukan melaluiperan TP4D yang ada di kabupaten/kota.

“Saya meminta kepada kepala daerahagar membuka data keuangan daerah kepada kejaksaan, agar kita dapat memonitorsejak proses perencanaan maupunpelaksanaannya sehingga kita dapat meminimalisir penyimpangan keuangan daerahbaik disengaja maupun tidak sengaja,” jelas Fadil.