Permudah Pengurusan Izin, Pemprov Luncurkan Laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id

id ,

Permudah Pengurusan Izin, Pemprov Luncurkan Laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id

Laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Untuk memberikan kemudahan kepada para pelakuusaha yang berminat investasi di Kalimantan Utara (Kaltara), PemerintahProvinsi (Pemprov) memperkenalkan laman khususpengurusan perizinan secara daring (online). Masyarakat,utamanya pelaku usaha yang membutuhkan izin untuk menjalankan usahanya bisamengakses laman dpmptsp.kaltaraprov.go.id.

GubernurKaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, laman khusus ini dirancang agarmemberi kemudahan, kecepatan, dan efisiensi pelayanan perizinan intansi itukepada masyarakat pelaku usaha. “Jadiketika ingin mendapatkan izin, tidak perlu lagi datang jauh dari ke sini. Takperlu buang biaya, buang waktu, buang tenaga. Cukup membuka laman tersebut bisalewat handphone atau masuk ke website-nya,” kata Irianto.

Laman atauwebsite khusus ini juga sebagai wadah komunikasi antara si pengurus izin denganpetugas pelayanan perizinan maupun pejabatnya tanpa bertatap muka secaralangsung. Hal ini untuk menghindariadanya kegiatan ‘transaksi bawah tangan’ pengurusanizin. “Jadi ini sebagai bentuk transaparansi juga,” ujarnya.

Setelahmemenuhi persyaratan izin sesuai yang dimohonkan, jelas Irianto, selanjutnyapemohon diarahkan melakukan pendaftaran dengan mengunggah beberapa dokumenpersyaratan yang diminta. Ketika dianggap memenuhi syarat, permohonan izinkemudian akan diproses. “Kalautidak lengkap syaratnya, kami akan kirim surat elektronik(e-mail) kepada pemohon bahwa syaratnya belumlengkap. Setelah lengkap, baru kami beri nomor registrasi sebagai jaminan diasudah mendaftar,” tuturnya.

DisebutkanIrianto, ada dua alur perizinan, internal dan eksternal. Alur internal hanyamelalui petugas pelayanan perizinan beserta pejabat di perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Umumnya, jelasnya, alur ini hanya untuk izin prinsip. Alur ini maksimal hanyamembutuhkan 3 hari kerja. Sedang alur eksternal, melibatkan sejumlah OrganisasiPerangkat Daerah (OPD) teknis maupun kementerian lembaga pemerintah di pusat.

“Urusaneksternal yang bisa agak lama. Misalnya kalau izin perkebunan harus ke DinasPerkebunan dan yang terkait lainnya. Kalau lokasi kebunnyamasuk ke kawasan hutan lindung misalnya, maka dia harus ke Kementerian Kehutananuntuk meminta izin khusus,” kataIrianto.

Alurperizinan eksternal berturut-turut melalui petugas informasi pelayanan DPMPTSP,OPD teknis, Kabid Pelayanan Perizinan, OPD teknis, staf pemroses, Kabid Pelayanan Perizinan,Kepala DPMPTSP, kembali ke petugas informasi dan pelayanan.

“Khususketika permohonan itu sudah sampai di OPDTeknis, kemudian diajukan ke Gubernur, untuk disetujui atau tidak. KalauGubernur setuju, baru izinnya dikeluarkan oleh DPMPTSP. Setelah itu dari OPDtersebut akan teruskan ke petugas informasi pelayanan, untuk kemudian dikirimvia pos ke alamat pemohon,” tutupnya.