SKPD Wajib Patuhi Aturan Perundang-undangan

id ,

SKPD Wajib Patuhi Aturan Perundang-undangan

BERI ARAHAN : Wagub Kaltara, H Udin Hianggio membuka sosialisasi perjalanan dinas luar negeri di Gedung Serba Guna, Selasa (6/6). (dok humas)

TanjungSelor (AntaraNews Kaltara) –Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) H Udin Hianggio menghimbau Satuan kerja Perangkat Daerah(SKPD) di lingkungan Pemprov Kaltara, yang mengajukan permohonan izinperjalanan dinas ke luar negeri, wajib memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Wagubmenyampaikan hal itu, saat membuka sosialisasi izin perjalanan dinas ke luarnegeri dan izin ke luar negeridengan alasan penting. Sosialisasi yang diikuti seluruh perawakilan SKPD digelar di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur, Selasa(06/06).

“SKPD wajib melengkapipermohonan yang sesuai dengan persyaratan dan memenuhi ketentuan, agarpermohonan dapat direkomendasikan oleh Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negaradan Kementerian Luar Negeri,” ucap Udin.

Wagub mengatakan,permohonan izin perjalan dinas ke luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan.Baik dari kelengkapan berkas, maupun batas waktu pengajuan akan otomastisditolak oleh sistem dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Sebab, sejak 3 Januari 2017 lalu, Kementerian Sekretariat Negara telahmenerapkan aplikasi online Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri(Simpel).

“Teknisnya dalam aplikasi Simpel itu masing-masingKementerian atau Lembaga melalaui LocalPoint-nya dapat mengisi formulir informasi perjalan dinas yang akan dilaksanakan secara online, mengunggah dokumen yang di persyaratkan dan mengunduhsurat persetujuan dari Aplikasi Simpel itu,” papar Udin.

Karena itu,Udin mengimbau agar peserta sosialisasi mampumemahami materi yang diberikan oleh narasumber serta dimanfaatkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga tidak terjadi hal-hal yang berdampak hukum.

“Kepada peserta yang hadir dari kabupaten/kota,khususnya kepada Pemerintah Provinsi Kaltara agar materi yang diberikan olehnarasumber dapat kita tanamkan di dalam pelaksanaan pekerjaan kita. Sehinggatidak terjadi terhadap hal-hal yang berdampak hukum dalam perjalanan bentukpengabdian kita terhadap bangsa dan negara,” pungkasnya.