Jakarta (AntaraNews Kaltara) – Percepatan untuk mendukung investasi di Kalimantan Utara (Kaltara)terus dilakukan. Tak hanya oleh pemerintah provinsi, pusat melalui kementerianterkait juga mendorong realisasi investasi di Kaltara. Salah satunya percepatanpembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), sebagai infrastrukturpendukung.
Pihak Kementerian Energi danSumber Daya Mineral (ESDM), salah satunya. Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen)Pengembangan Perwilayahan IndustriKementrian Perindutrian, belum lama ini melakukan rapat untuk membahaspercepatan pembangunan Kawasan Industri Tanah Kuning, sebagai salah satuprogram strategis nasional.
Gubernur Kaltara Dr HIrianto Lambrie mengungkapkan, salah satu fokus pembahasan dalam rapat tersebutadalah mengenai ketersediaan energi listrik, sebagai salah satu faktor utama yangperlu diperhatikan dalam mendukung Kawasan Industri Tanah Kuning.
Dalam rapat yang dilangsungkandi Kantor Dirjen Ketenagalistrikan di Jakarta tersebut, pihak Pemprov Kaltaradiwakili Asisten II bidang Pembangunan, besama Badan Perencanaan Pembangunan Daerahdan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang), serta Organisasi PerangkatDaerah (OPD) terkait lainnya, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang danKawasan Permukiman (DPUTR-Perkim) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berdasarkan laporan yangditerima Gubernur, dalam rapat itu disampaikan paparan rencana pembangunan PLTAdi Sungai Kayan, Peso tahap I dengan kapasitas 6 x 150 atau 900 Megawatt (MW)oleh PT Kayan Hydro Energy (KHE). Kemudian dilanjutkan dengan diskusi upayapemenuhan tenaga listrik untuk Kawasan Industri Tanah Kuning.
Hasil kesimpulan rapat, diantaranya PT KHE menyatakan telah siap untuk membangun PLTA. Di mana prosesperizinan telah lengkap dan akan segera melaksanakan pembebasan lahan. “Hanyasaja mereka meminta jaminan kepada pihak regulator, dalam hal ini KementerianESDM melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Ketenagalistrikan agar listrik yangdihasilkan dapat dijamin oleh pemerintah untuk dapat dibeli oleh PLN ataupunpihak lain,†kata Gubernur.
Untuk diketahui, Izin Usahapenyediaan Tenaga Listrik Sementara (IUPTLS) yang dimiliki PT Kayan HydroEnergy merupakan Izin Wilayah Usaha Sendiri Terintegrasi, sesuai dengan izinNomor : 1183 K/20/DJL.3/2013, dan diperpanjang kembali dengan Izin Nomor :9/1/IUPTL-S/PMA/2015, dengan cakupan Wilayah Usaha meliputi Kabupaten Bulungan, Kabupaten Berau danKabupaten Kutai Timur. Oleh karena itu, Ditjen Ketenagalistrikan mendorong PT KHEmenaati keputusan menteri tersebut.
Selanjutnya untuk menjaminbahwa listrik yang dihasilkan PLTA Kayan akan diserap oleh perusahaan diKawasan Industri Tanah Kuning, maka DitjenKetenagalistrikan bersama institusi kementerian terkait lainnya serta PemerintahProvinsi (Pemprov) Kaltara akan menginisiasi Memorandum of Understanding (MoU) antara PT KHE dengan calon-calon off taker, seperti PT Indonesia AsahanAluminium (Inalum) dan perusahaan-perusahan lain di Kawasan Industri TanahKuning. Hal ini untuk menjadi jaminan, bahwa listrik yang dihasilkan dapatdibeli oleh perusahaan-perusahaan bersangkutan. “Kalau soal MoU, itu antaramereka. Kita hanya mendorong saja. Karena itu kaitannya dengan bisnis antarperusahaan,†jelas Irianto yang ditemui terpisah. MoU sendiri nantinya akandifasilitasi oleh pihak Kementerian ESDM melalui Dirjen Ketenagalistrikan.
Hasil lain dalam pertemuan yangdihadiri juga oleh Direktur Perencanaan Korporat PT PLN dan pihak PT Inalum (Persero)itu, adalah mendorong kementerian maupun lembaga lain untuk merealisasikankedua proyek ini. Baik percepatan pembangunan PLTA Kayan untuk mendukungjaminan listrik di Kawasan Indistri Tanah Kuning, maupun pembangunan kawasanindustri ini. Seperti disampaikan sebelumnya, Kawasan Industri Tanah Kuningmerupakan salah satu dari 3 kawasan industri di Indonesia yang telah ditawarkanPemerintah Indonesia kepada investor luar negeri untuk dikerjasamakan.