Logo Header Antaranews Kaltara

Dinas ESDM Terjunkan Tim Teknis

Jumat, 7 Juli 2017 10:57 WIB
Image Print

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) Jebolnya tanggul penahan air milik salah satu perusahaan tambangbatubara di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau menjadi perhatianPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) baik Dinas Energi danSumber Daya Mineral maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ditemui di ruang kerjanya, Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas ESDMKaltara Ferdy Manurun Tandulangi menyebutkan, dari hasil penelusuran sementarapihaknya, ada dua versi penyebab jebolnya tanggul tersebut. Yakni, unsurkesengajaan dan faktor alam atau non teknis. Ada sejumlah pernyataan masyarakatyang kami dapat terkait penyebab jebolnya tanggul itu. Ada yang bilangdisengaja, ada juga yang mengatakan karena faktor alam atau non teknis. Namununtuk kepastiannya, kami masih menunggu hasil tinjauan tim teknis ke lokasikejadian sehingga kami dapat memberikan konfirmasi dan solusi yang tepat, kataFerdy, Rabu (5/7).

Dipaparkan Ferdy, bila dampak lingkungan yang dimunculkan darijebolnya tanggul tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)maka menjadi kewenangan DLH sehingga aturan yang digunakan adalah regulasi yangberlaku pada bidang lingkungan hidup. Sebaliknya, bila berada dalam WIUP, sudahtentu menjadi kewenangan Dinas ESDM. Sangat diharapkan, pihak perusahaan dapatmelaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai dengan aturan yangberlaku, jelas Ferdy.

Tim peninjau dari Dinas ESDM pun akan memastikan apakah tanggul yangjebol tersebut berada di WIUP atau luar WIUP. Apabila berada di WIUP, dijelaskanFerdy, ada mekanisme tersendiri yang diberlakukan pihaknya untuk kegiatan usahapertambangan yang memberikan dampak lingkungan langsung. Dalam hal ini, untuktindak pengawasan dan pembinaan, merupakan kewenangan Dinas ESDM melaluiInspektur Tambang. Teknisnya, apabila ada kasus pencemaran lingkungan akibatusaha pertambangan, akan dituangkan kedalam Saran Buku Tambang lalu dimasukkankedalam rekomendasi perbaikan. Harapannya, dengan adanya saran dan rekomendasiitu, bakal ada perbaikan di kemudian hari sehingga masalah tersebut takberulang, urai Ferdy.

Saran dan rekomendasi ituharus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Ada sanksi, apabila saran dan rekomendasitersebut tak direalisasikan. Sanksinya, mulai dari penghentian sementarakegiatan usaha pertambangan hingga menghentikan secara permanen apabila dampaknyaberulang dan merugikan lingkungan. Jika kejadian itu berulang dan saran sertarekomendasi yang diberikan Inspektur Tambang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan,itu berarti kinerja perusahaan tidak baik sehingga menjadi bahan pertimbanganuntuk proses perizinannya, tuntasnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026