Dinas ESDM Terjunkan Tim Teknis

id ,

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) – Jebolnya tanggul penahan air milik salah satu perusahaan tambang batubara di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten Malinau menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) baik Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ditemui di ruang kerjanya, Pelaksana tugas (Plt) kepala Dinas ESDM Kaltara Ferdy Manurun Tandulangi menyebutkan, dari hasil penelusuran sementara pihaknya, ada dua versi penyebab jebolnya tanggul tersebut. Yakni, unsur kesengajaan dan faktor alam atau non teknis. “Ada sejumlah pernyataan masyarakat yang kami dapat terkait penyebab jebolnya tanggul itu. Ada yang bilang disengaja, ada juga yang mengatakan karena faktor alam atau non teknis. Namun untuk kepastiannya, kami masih menunggu hasil tinjauan tim teknis ke lokasi kejadian sehingga kami dapat memberikan konfirmasi dan solusi yang tepat,” kata Ferdy, Rabu (5/7).

Dipaparkan Ferdy, bila dampak lingkungan yang dimunculkan dari jebolnya tanggul tersebut berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maka menjadi kewenangan DLH sehingga aturan yang digunakan adalah regulasi yang berlaku pada bidang lingkungan hidup. Sebaliknya, bila berada dalam WIUP, sudah tentu menjadi kewenangan Dinas ESDM. “Sangat diharapkan, pihak perusahaan dapat melaksanakan kaidah pertambangan yang baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Ferdy.

Tim peninjau dari Dinas ESDM pun akan memastikan apakah tanggul yang jebol tersebut berada di WIUP atau luar WIUP. Apabila berada di WIUP, dijelaskan Ferdy, ada mekanisme tersendiri yang diberlakukan pihaknya untuk kegiatan usaha pertambangan yang memberikan dampak lingkungan langsung. Dalam hal ini, untuk tindak pengawasan dan pembinaan, merupakan kewenangan Dinas ESDM melalui Inspektur Tambang. “Teknisnya, apabila ada kasus pencemaran lingkungan akibat usaha pertambangan, akan dituangkan kedalam Saran Buku Tambang lalu dimasukkan kedalam rekomendasi perbaikan. Harapannya, dengan adanya saran dan rekomendasi itu, bakal ada perbaikan di kemudian hari sehingga masalah tersebut tak berulang,” urai Ferdy.

Saran dan rekomendasi itu harus dipenuhi oleh pihak perusahaan. Ada sanksi, apabila saran dan rekomendasi tersebut tak direalisasikan. Sanksinya, mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan hingga menghentikan secara permanen apabila dampaknya berulang dan merugikan lingkungan. “Jika kejadian itu berulang dan saran serta rekomendasi yang diberikan Inspektur Tambang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, itu berarti kinerja perusahaan tidak baik sehingga menjadi bahan pertimbangan untuk proses perizinannya,” tuntasnya.