TanjungSelor (Antara News Kaltara) - Kabar gembira untuk para mahasiswa dan pelajarSMA/SMK di Kalimantan Utara (Kaltara). Menyusul telah keluarnya PeraturanGubernur (Pergub) Kaltara Nomor 28 Tahun 2017, tentang Pedoman Pemberian Beasiswa di ProvinsiKalimantan Utara pada 20 April lalu, Pemprov Kaltara melalui dewan pendidikansegera menyalurkan bantuan biaya pendidikan tersebut.
GubernurKaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, pengajuan proposal untuk mendapatkanbeasiswa Kaltara Cerdas bisa disampaikan mulai 10 Agustus nanti. Para mahasiswaDiploma, S1, S2 maupun S3 dan siswa SMA/SMK yang ingin mendapat beasiswa bisamengajukan permohonan ke Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara. Dengansyarat-syarat yang telah ditentukan.
Sebelumnya,untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan beasiswa tersebut, PemprovKaltara melalui Gubernur mengeluarkan Pergub. Yaitu Pergub Kaltara Nomor 28 Tahun 2017, tentang Pedoman Pemberian Beasiswa di lingkupPemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
SelainPergub yang diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian beasiswatersebut, melalui pihak terkaitnya juga telah melakukan penyusunan petunjukteknis (Juknis) pemberian beasiswa Kaltara Cerdas. "Alhamdulillah,berdasarkan laporan yang saya terima, baik Pergub maupun Juknis telah selesaidirevisi. Sehingga penyaluran sudah bisa mulai direalisasikan. Namun harusmelalui prosedur. Salah satunya pemohon harus mengajukan proposal dengansyarat-syarat yang ditetapkan. Nanti melalui Dewan Pendidikan yang akanmemverifikasi," ungkap Irianto.
Terpisah,Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara Herwansyah membenarkan jika beasiswaKaltara Cerdas sudah bisa direalisasikan. "Kita sudah jadwalkan, pengajuanproposal bisa disampaikan mulai 10 Agustus. Format proposal bisa dilihat diwebsite www.kaltaraprov.go.id atau mengambil ke Sekretariat Dewan PendidikanKaltara di Jl Binjai Tanjung Selor," kata Herwansyah.
Disampaikannya,anggaran yang dikucurkan Pemprov Kaltara untuk pemberian Beasiswa KaltaraCerdas ditambah dengan operasional Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara tahun inisebesar kurang lebih Rp 12 miliar.
"BeasiswaKaltara Cerdas diberikan kepada mahasiswa Diploma, S1, S2 dan S3 dengan syarat-syaratyang sudah ditetapkan. Kemudian ada juga untuk siswa SMA/SMK yang memilikiprestasi. Baik di bidang akademik maupun non akademik," jelasnya.Persyaratan lebih jelas, lanjut dia, bisa dilihat di Sekretariat DewanPendidikan Kaltara.
Herwansyahmenambahkan, kuota penerima beasiswa Kaltara Cerdas tahun ini sebanyak 1.935mahasiswa dan 588 siswa. Dengan rincian, untuk siswa terdiri dari 45 siswaperaih juara pada UN 2017, 516 siswa peraih ranking di sekolah dan 27 siswa peraih prestasi non akademik, baiknasional maupun internasional.
Sementara,dari kuota 1.935 untuk mahasiswa, terdiri dari mahasiswa yang kuliah diPerguruan Tinggi Luar Provinsi Kaltarasebanyak 1.025, mahasiswa kuliah di perguruan tinggi dalam Provinsi Kaltara sebanyak 519, mahasiswaprogram kesehatan kuliah di dalam dan luar Provinsi Kaltara 295 orang.
Kemudianmahsiaswa yang sedang melakukan tugas akhir di Perguruan Tinggi Luar Provinsi52 orang, di Perguruan Tinggi dalam Provinsi 32 orang, serta mahasiswa peraihprestasi non akademik sebanyak 12 orang.
SYARAT UMUMUNTUK BANTUAN DANA PENDIDIKAN"BEASISWAKALTARA CERDAS"
A. BAGIMAHASISWA PROGRAM : DIPLOMA, S-1, S-2, S-3 DAN PENDIDIKAN PROFESI
1. Mahasiswa yang berdomisili di ProvinsiKalimantan Utara yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)Kalimantan Utara yang berasal dari Keluarga Kurang Mampu dan atau Berprestasi;
2. Mahasiswa yang menempuh pendidikanProgram Diploma, Sarjana (S-1), Magister (S-2), Doktoral (S-3) dan pendidikanprofesi di Perguruan Tinggi Negeri / Swasta di dalam dan luar wilayah ProvinsiKaltara; dengan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK/IPS) minimal :
a) Diploma Prestasi : 3,00
b) Diploma Kurang Mampu : 2,50
c) S-1 Prestasi : 3,00
d) S-1 Kurang Mampu : 2,50
e) Diploma / S1 Kesehatan / Dokter /Profesi : 2,50
f) S-2 Magister Prestasi : 3,00
g) S-2 Magister Kurang Mampu : 2,50
h) S-3 Doktoral Prestasi : 3,00
i) Universitas Terbuka UPBJJ-Tarakan :2,20
3. Mahasiswa telah menempuh pendidikanpada perguruan tinggi minimal 2(dua) semester;
4.Mahasiswa tidak berstatus sebagaiCPNS/PNS, TNI/Polri atau Pegawai Tetap BUMN/BUMD dan tidak sedang menerimabantuan biaya pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang bersumberdari APBD dan APBN;
5. Pemohon/Mahasiswa bertanggungjawabsecara mutlak atas keabsahan data yang disampaikan (Berkas asli dan bukanscanner);
6. Membuat Proposal Permohonan BantuanBeasiswa Kaltara Cerdas;
B. BAGIPELAJAR SLTA NEGERI/SWASTA BERPRESTASI
1. Pelajar SLTA/Sederajat yang berdomisilidi Provinsi Kalimantan Utara yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Keluarga(KK);
2. Pelajar SLTA/Sederajat yang berprestasiakademik (Wilayah Provinsi Kaltara) dan non akademik (Didalam dan diluarwilayah Provinsi Kaltara);
3. Pelajar berprestasi akademik, sepertiPelajar yang Memperoleh Nilai Ujian Nasional (UN) SLTA tertinggi dari No.urut 1 s.d 5 per Kab./kota di WilayahKaltara, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan KebudayaanProvinsi Kalimantan Utara;
4. Pelajar Kelas X dan XI yang MempunyaiPrestasi Akademik di tingkat Sekolah SLTA di wilayah Kalimantan Utara;berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SLTA di Kab./Kota diwilayah ProvinsiKalimantan Utara;
5. Pelajar berprestasi Non Akademik diSLTA Tingkat Provinsi, Nasional dan Internasional, baik bersekolah didalamdaerah maupun di luar Provinsi Kalimantan Utara.