Pengajuan Beasiswa Kaltara Cerdas Dimulai 10 Agustus

id ,

Pengajuan Beasiswa Kaltara Cerdas Dimulai 10 Agustus

KALTARA CERDAS 2017 : Gubernur Kaltara Dr Ir H Irianto Lambrie berfoto bersama para pelajar di Kaltara. Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bantuan beasiswa Kaltara Cerdas 2017 digulirkan mulai 10 Agustus 2017. (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Kabar gembira untuk para mahasiswa dan pelajar SMA/SMK di Kalimantan Utara (Kaltara). Menyusul telah keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 28 Tahun 2017, tentang Pedoman Pemberian Beasiswa di Provinsi Kalimantan Utara pada 20 April lalu, Pemprov Kaltara melalui dewan pendidikan segera menyalurkan bantuan biaya pendidikan tersebut.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, pengajuan proposal untuk mendapatkan beasiswa Kaltara Cerdas bisa disampaikan mulai 10 Agustus nanti. Para mahasiswa Diploma, S1, S2 maupun S3 dan siswa SMA/SMK yang ingin mendapat beasiswa bisa mengajukan permohonan ke Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara. Dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Sebelumnya, untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan beasiswa tersebut, Pemprov Kaltara melalui Gubernur mengeluarkan Pergub. Yaitu Pergub Kaltara Nomor 28 Tahun 2017, tentang Pedoman Pemberian Beasiswa di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Selain Pergub yang diterbitkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pemberian beasiswa tersebut, melalui pihak terkaitnya juga telah melakukan penyusunan petunjuk teknis (Juknis) pemberian beasiswa Kaltara Cerdas. "Alhamdulillah, berdasarkan laporan yang saya terima, baik Pergub maupun Juknis telah selesai direvisi. Sehingga penyaluran sudah bisa mulai direalisasikan. Namun harus melalui prosedur. Salah satunya pemohon harus mengajukan proposal dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Nanti melalui Dewan Pendidikan yang akan memverifikasi," ungkap Irianto.

Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara Herwansyah membenarkan jika beasiswa Kaltara Cerdas sudah bisa direalisasikan. "Kita sudah jadwalkan, pengajuan proposal bisa disampaikan mulai 10 Agustus. Format proposal bisa dilihat di website www.kaltaraprov.go.id atau mengambil ke Sekretariat Dewan Pendidikan Kaltara di Jl Binjai Tanjung Selor," kata Herwansyah.

Disampaikannya, anggaran yang dikucurkan Pemprov Kaltara untuk pemberian Beasiswa Kaltara Cerdas ditambah dengan operasional Dewan Pendidikan Provinsi Kaltara tahun ini sebesar kurang lebih Rp 12 miliar.

"Beasiswa Kaltara Cerdas diberikan kepada mahasiswa Diploma, S1, S2 dan S3 dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Kemudian ada juga untuk siswa SMA/SMK yang memiliki prestasi. Baik di bidang akademik maupun non akademik," jelasnya. Persyaratan lebih jelas, lanjut dia, bisa dilihat di Sekretariat Dewan Pendidikan Kaltara.

Herwansyah menambahkan, kuota penerima beasiswa Kaltara Cerdas tahun ini sebanyak 1.935 mahasiswa dan 588 siswa. Dengan rincian, untuk siswa terdiri dari 45 siswa peraih juara pada UN 2017, 516 siswa peraih ranking di sekolah dan 27 siswa peraih prestasi non akademik, baik nasional maupun internasional.

Sementara, dari kuota 1.935 untuk mahasiswa, terdiri dari mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi Luar Provinsi Kaltara sebanyak 1.025, mahasiswa kuliah di perguruan tinggi dalam Provinsi Kaltara sebanyak 519, mahasiswa program kesehatan kuliah di dalam dan luar Provinsi Kaltara 295 orang.

Kemudian mahsiaswa yang sedang melakukan tugas akhir di Perguruan Tinggi Luar Provinsi 52 orang, di Perguruan Tinggi dalam Provinsi 32 orang, serta mahasiswa peraih prestasi non akademik sebanyak 12 orang.

SYARAT UMUM UNTUK BANTUAN DANA PENDIDIKAN"BEASISWA KALTARA CERDAS"

A. BAGI MAHASISWA PROGRAM : DIPLOMA, S-1, S-2, S-3 DAN PENDIDIKAN PROFESI

1. Mahasiswa yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Utara yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kalimantan Utara yang berasal dari Keluarga Kurang Mampu dan atau Berprestasi;

2. Mahasiswa yang menempuh pendidikan Program Diploma, Sarjana (S-1), Magister (S-2), Doktoral (S-3) dan pendidikan profesi di Perguruan Tinggi Negeri / Swasta di dalam dan luar wilayah Provinsi Kaltara; dengan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK/IPS) minimal :

a) Diploma Prestasi : 3,00

b) Diploma Kurang Mampu : 2,50

c) S-1 Prestasi : 3,00

d) S-1 Kurang Mampu : 2,50

e) Diploma / S1 Kesehatan / Dokter / Profesi : 2,50

f) S-2 Magister Prestasi : 3,00

g) S-2 Magister Kurang Mampu : 2,50

h) S-3 Doktoral Prestasi : 3,00

i) Universitas Terbuka UPBJJ-Tarakan : 2,20

3. Mahasiswa telah menempuh pendidikan pada perguruan tinggi minimal 2(dua) semester;

4.Mahasiswa tidak berstatus sebagai CPNS/PNS, TNI/Polri atau Pegawai Tetap BUMN/BUMD dan tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang bersumber dari APBD dan APBN;

5. Pemohon/Mahasiswa bertanggungjawab secara mutlak atas keabsahan data yang disampaikan (Berkas asli dan bukan scanner);

6. Membuat Proposal Permohonan Bantuan Beasiswa Kaltara Cerdas;



B. BAGI PELAJAR SLTA NEGERI/SWASTA BERPRESTASI

1. Pelajar SLTA/Sederajat yang berdomisili di Provinsi Kalimantan Utara yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Keluarga (KK);

2. Pelajar SLTA/Sederajat yang berprestasi akademik (Wilayah Provinsi Kaltara) dan non akademik (Didalam dan diluar wilayah Provinsi Kaltara);

3. Pelajar berprestasi akademik, seperti Pelajar yang Memperoleh Nilai Ujian Nasional (UN) SLTA tertinggi dari No. urut 1 s.d 5 per Kab./kota di Wilayah Kaltara, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara;

4. Pelajar Kelas X dan XI yang Mempunyai Prestasi Akademik di tingkat Sekolah SLTA di wilayah Kalimantan Utara; berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SLTA di Kab./Kota diwilayah Provinsi Kalimantan Utara;

5. Pelajar berprestasi Non Akademik di SLTA Tingkat Provinsi, Nasional dan Internasional, baik bersekolah didalam daerah maupun di luar Provinsi Kalimantan Utara.