UPTD atau Cabang Dinas akan Dievaluasi

id ,

UPTD atau Cabang Dinas akan Dievaluasi

RAKERNIS : Asisten III Setprov Kaltara H Zainuddin HZ saat membuka Rakernis Pembentukan UPTD dan Cabang Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltara, Selasa (17/10) di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara. (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), utamanya Biro Organisasi Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara berharap setiap badan atau dinas di lingkungan Pemprov Kaltara dapat memiliki pemahaman bersama mengenai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam hal ini, terkait dengan pembentukan Unit Pelaksana teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas. Demikian diungkapkan Asisten III Setprov Kaltara H Zainuddin HZ saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pembentukan UPTD dan Cabang Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltara, Selasa (17/10) di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara.

Selain memiliki pemahaman yang sama, H Zainuddin juga berharap melalui Rakernis ini dapat menjadi salah satu upaya pembinaan di bidang kelembagaan bagi setiap badan atau dinas yang ada di Pemprov Kaltara. “Yang terpenting, kita tetap memiliki komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi Kaltara. Dan, sangat diharapkan, kita semua satu bahasa dalam pelaksanaannya," jelas H Zainuddin.

Dibeberkan H Zainuddin, PP No 18/2016 diterbitkan oleh Presiden sebagai bentuk implementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keberadaan perangkat daerah sendiri, sesuai UU No. 23/2014 merupakan unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. "Pembentukan perangkat daerah, termasuk keberadaan unit teknis organisasi dilakukan berdasarkan azas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas," ungkap H Zainuddin.

Pembentukan UPTD atau Cabang Dinas sendiri, diharapkan mampu memenuhi tugas pemerintah daerah dalam upaya menjalankan kewenangan dengan efektif. "Dalam pembentukan UPTD maupun Cabang Dinas, salah satu hal yang harus diperhatikan, adalah rentang pengawasan dan luasan wilayah dalam menjalankan kewenangan yang menjadi urusan kita. Dari itu, hal ini harus dipahami dengan baik," ujar H Zainuddin.

Terkait dengan amanat UU No. 23/2014, ada sejumlah kewenangan pemerintah daerah yang dialihkan ke pemerintah provinsi. Yakni, bidang kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pendidikan (khususnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), dan kelautan. "Semua bidang yang dialihkan tersebut, membutuhkan UPTD atau Cabang Dinas. Namun, dalam urusan keorganisasian seperti itu, perlu dilakukan evaluasi dengan tepat fungsi, tepat ukuran. Bukan lagi, seperti dulu, miskin struktur tapi kaya fungsi," papar H Zainuddin.

Dengan evaluasi tepat fungsi, tepat ukuran itu, maka setiap dinas atau badan yang berencana membentuk UPTD atau Cabang Dinas dapat memrumuskan sistem dan struktur kerja yang sesuai dengan prinsip good governance dengan tujuan akhir, pelayanan publik yang baik, akuntabel dan transparan.

Sementara itu, Kepala Biro (Karo) Organisasi Setprov Kaltara H Abdul Madjid menuturkan, secara kelembagaan Pemprov Kaltara memiliki 9 biro di sekretariat daerah, 1 sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 21 Dinas Daerah, 5 Badan Daerah dan 4 lembaga fungsi penunjang lain. "Sementara UPT eksisting, ada 16 dari 4 SKPD yang tersebar di 4 kabupaten, dan 1 kota," kata Madjid.

Adapun UPT tersebut, yakni Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memiliki 5 UPT BPRD, Dinas Sosial (Dinsos) 1 UPT Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu di Kabupaten Bulungan. Lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memiliki 5 UPT Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan serta Pengembangan Pendidikan Kejuruan, dan Dinas Kehutanan (Dishut) memiliki 5 UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan. "Namun sesuai dengan surat Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No. 060/4284/SJ perihal Percepatan Penyesuaian dan Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD, maka dalam rangka menindaklanjuti PP No. 18/2016 dan Permendagri No. 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, maka salah satunya adalah akan dilakukannya evaluasi terhadap UPTD yang sudah dibentuk untuk menyesuaikan dengan Permendagri No. 12/2017," urai Madjid.

Dibeberkan pula, sesuai Pasal 34 Permendagri No. 12/2017, bahwa untuk Cabang Dinas yang telah dibentuk wajib menyesuaikan paling lambat 6 bulan setelah Permendagri tersebut diundangkan. Begitu pula untuk UPTD, seperti yang termaktub dalam Pasal 35 Permendagri No. 12/2017. "UPTD yang telah ada tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dan dinyatakan sebagai UPTD dari dinas atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh UPTD tersebut hingga dibentuknya UPTD berdasarkan Permendagri No. 12/2017," ulas Madjid.

Yang patut diketahui pula, menurut Madjid, adalah perbedaan antara Cabang Dinas dan UPTD. "Cabang Dinas itu, tugasnya membantu kepala dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Dan, hanya dapat dibentuk pada Disdikbud, Dinas ESDM, Dishut, dan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Sementara UPTD, tugasnya melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Namun, dapat dibentuk pada semua dinas dan badan," ujar Madjid.