TanjungSelor (Antara News Kaltara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara(Kaltara), utamanya Biro Organisasi Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltaraberharap setiap badan atau dinas di lingkungan Pemprov Kaltara dapat memiliki pemahamanbersama mengenai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam hal ini, terkait dengan pembentukan UnitPelaksana teknis Daerah (UPTD) dan Cabang Dinas. Demikian diungkapkan AsistenIII Setprov Kaltara H Zainuddin HZ saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis)Pembentukan UPTD dan Cabang Dinas di Lingkungan Pemprov Kaltara, Selasa (17/10)di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara.
Selainmemiliki pemahaman yang sama, H Zainuddin juga berharap melalui Rakernis inidapat menjadi salah satu upaya pembinaan di bidang kelembagaan bagi setiapbadan atau dinas yang ada di Pemprov Kaltara. “Yang terpenting, kita tetapmemiliki komitmen untuk memberikan yang terbaik bagi Kaltara. Dan, sangatdiharapkan, kita semua satu bahasa dalam pelaksanaannya," jelas HZainuddin.
DibeberkanH Zainuddin, PP No 18/2016 diterbitkan oleh Presiden sebagai bentukimplementasi dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah. Keberadaan perangkat daerah sendiri, sesuai UU No. 23/2014merupakan unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah. "Pembentukan perangkat daerah, termasuk keberadaan unit teknis organisasidilakukan berdasarkan azas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas,pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, danfleksibilitas," ungkap H Zainuddin.
PembentukanUPTD atau Cabang Dinas sendiri, diharapkan mampu memenuhi tugas pemerintahdaerah dalam upaya menjalankan kewenangan dengan efektif. "Dalampembentukan UPTD maupun Cabang Dinas, salah satu hal yang harus diperhatikan,adalah rentang pengawasan dan luasan wilayah dalam menjalankan kewenangan yangmenjadi urusan kita. Dari itu, hal ini harus dipahami dengan baik," ujar HZainuddin.
Terkaitdengan amanat UU No. 23/2014, ada sejumlah kewenangan pemerintah daerah yangdialihkan ke pemerintah provinsi. Yakni, bidang kehutanan, Energi dan SumberDaya Mineral (ESDM), pendidikan (khususnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas), dankelautan. "Semua bidang yang dialihkan tersebut, membutuhkan UPTD atauCabang Dinas. Namun, dalam urusan keorganisasian seperti itu, perlu dilakukanevaluasi dengan tepat fungsi, tepat ukuran. Bukan lagi, seperti dulu, miskinstruktur tapi kaya fungsi," papar H Zainuddin.
Denganevaluasi tepat fungsi, tepat ukuran itu, maka setiap dinas atau badan yangberencana membentuk UPTD atau Cabang Dinas dapat memrumuskan sistem danstruktur kerja yang sesuai dengan prinsip good governance dengan tujuan akhir,pelayanan publik yang baik, akuntabel dan transparan.
Sementaraitu, Kepala Biro (Karo) Organisasi Setprov Kaltara H Abdul Madjid menuturkan,secara kelembagaan Pemprov Kaltara memiliki 9 biro di sekretariat daerah, 1sekretariat DPRD, 1 Inspektorat, 21 Dinas Daerah, 5 Badan Daerah dan 4 lembagafungsi penunjang lain. "Sementara UPT eksisting, ada 16 dari 4 SKPD yangtersebar di 4 kabupaten, dan 1 kota," kata Madjid.
AdapunUPT tersebut, yakni Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memiliki 5 UPTBPRD, Dinas Sosial (Dinsos) 1 UPT Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu diKabupaten Bulungan. Lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memiliki5 UPT Balai Teknologi, Informasi dan Komunikasi Pendidikan serta PengembanganPendidikan Kejuruan, dan Dinas Kehutanan (Dishut) memiliki 5 UPT KesatuanPengelolaan Hutan. "Namun sesuai dengan surat Mendagri (Menteri DalamNegeri) No. 060/4284/SJ perihal Percepatan Penyesuaian dan Pembentukan CabangDinas dan UPTD, maka dalam rangka menindaklanjuti PP No. 18/2016 danPermendagri No. 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi CabangDinas dan UPTD, maka salah satunya adalah akan dilakukannya evaluasi terhadapUPTD yang sudah dibentuk untuk menyesuaikan dengan Permendagri No.12/2017," urai Madjid.
Dibeberkanpula, sesuai Pasal 34 Permendagri No. 12/2017, bahwa untuk Cabang Dinas yangtelah dibentuk wajib menyesuaikan paling lambat 6 bulan setelah Permendagritersebut diundangkan. Begitu pula untuk UPTD, seperti yang termaktub dalamPasal 35 Permendagri No. 12/2017. "UPTD yang telah ada tetap melaksanakantugas dan fungsinya dan dinyatakan sebagai UPTD dari dinas atau badan yang menyelenggarakanurusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh UPTD tersebut hingga dibentuknyaUPTD berdasarkan Permendagri No. 12/2017," ulas Madjid.
Yang patut diketahui pula, menurut Madjid,adalah perbedaan antara Cabang Dinas dan UPTD. "Cabang Dinas itu, tugasnyamembantu kepala dinas dalam melaksanakan urusan pemerintahan. Dan, hanya dapatdibentuk pada Disdikbud, Dinas ESDM, Dishut, dan DKP (Dinas Kelautan danPerikanan). Sementara UPTD, tugasnya melaksanakan kegiatan teknis operasionaldan atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Namun, dapat dibentuk pada semuadinas dan badan," ujar Madjid.