Edukasi Siswa jadi Koncer

id ,

Edukasi Siswa jadi Koncer

EDUKASI : Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara Hartono berfoto bersama peserta Sosialisasi Konsumen Cerdas Siswa SLTA di Ruang Pertemuan Lantai 2 Hotel Crown, Tanjung Selor, Rabu (18/10). (dok humas)

Tanjung Selor (Antara News Kaltara) - Adalah penting, bagi setiap masyarakat, khususnya kalangan pelajar untuk menjadi konsumen cerdas (Koncer). Adapun, yang dimaksud dengan Koncer adalah, konsumen yang memahami hak dan kewajiban konsumen sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengerti tugas dan fungsi lembaga perlindungan konsumen, mengerti cara bertindak apabila menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, mengerti cara mengadu bila dirugikan, dan mandiri serta mencintai produk Indonesia.

"Program Kelompok Koncer bagi siswa, khususnya di tingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas) sangat penting bagi Kaltara (Kalimantan Utara). Apalagi, Kaltara ini menjadi daerah yang begitu merebak barang konsumsi dari luar negeri, utamanya dari Malaysia (Sabah dan Sarawak)," kata Hartono, kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Provinsi Kaltara Hartono saat membuka Sosialisasi Konsumen Cerdas Siswa SLTA di Ruang Pertemuan Lantai 2 Hotel Crown, Tanjung Selor, Rabu (18/10).

Yang menjadi permasalahan, peredaran produk luar negeri itu, kebanyakan ilegal. Utamanya, produk makanan dan minuman. "Perdagangan antar negara di wilayah perbatasan Kaltara itu sudah berlangsung cukup lama. Ini diperkuat dengan adanya agreement Sosekmalindo (Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia), dan yang terakhir dengan kebijakan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)," urai Hartono.

Keberadaan produk luar negeri yang ilegal itu, sedianya selain membahayakan kesehatan pengonsumsinya, juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kedaulatan bangsa. "Dari itu, sangat disarankan produk dalam negeri. Kalau, produk luar negeri kan belum diteliti kelayakan konsumsinya oleh BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan). Mungkin saja, produk makanan dan minuman dari luar negeri itu menggunakan bahan terlarang dan berbahaya seperti Garam Boraks (termasuk Bleng atau Cetitet), Formalin, Rhodamin B, Metanil Yellow, dan Melamin," jelas Hartono.

Untuk itu, setiap konsumen, khususnya pelajar sebagai generasi penerus wajib dilindungi. Sebab, sejauh ini, kebanyakan mereka belum mengerti, pasrah, tak mau repot, kurang kritis dan tak tahu harus bagaimana apabila menghadapi permasalahan seperti ini. "Sedianya, apabila menghadapi persoalan pangan seperti ini, konsumen dapat mengadukannya ke pengadilan atau di luar pengadilan. Adapun alternatif penanganan sengketa konsumen di luar pengadilan, di antaranya antar para pihak atau langsung pada pelaku usaha, LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) terdekat, dinas provinsi yang membidangi perdagangan, atau pos layanan informasi dan pengaduan konsumen pada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan," beber Hartono.

Lantas, bagaimana menjadi Koncer? Dijelaskan Hartono, cukup mudah caranya. "Cukup teliti sebelum membeli, tegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen, jangan abaikan masa kedaluwarsa produk, beli sesuai kebutuhan bukan keinginan, perhatikan label dan manual garansi berbahasa Indonesia, mencintai produk Indonesia, dan bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia)," urai Hartono.

KALTARA SEGERA MILIKI 2 BPSK

Dalam hal memenuhi amanat UU No. 8/1999, Disperindagkop-UMKM Kaltara telah mengajukan usulan kepada Kementerian Perdagangan untuk pendirian BPSK di dua daerah. Yakni, BPSK Kabupaten Bulungan dan BPSK Kota Tarakan. "Sedianya, di lima daerah akan didirikan BPSK. Tapi, untuk saat ini, yang dirasakan cukup urgent dengan tingkat peredaran barang dan tingkat konsumtif cukup tinggi, adalah Bulungan dan Tarakan. Sisanya, akan didirikan bertahap," kata Hartono.

Kedua usulan pendirian BPSK itu sendiri, diakui Hartono sudah disetujui Kementerian Perdagangan. Bahkan, Surat Keputusan (SK) pendirian sudah diterbitkan. "Segera setelah SK kami terima, akan dilakukan pelantikan pengurus BPSK-nya," urai Hartono.

BPSK memiliki tugas, antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; juga melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU No. 8/1999. "Tugas lainnya, adalah menerima pengaduan, baik tertulis maupun tak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No. 8/1999," jelas Hartono.

Dia akui Hartono juga, sejatinya tingkat aduan masyarakat akan peredaran barang ilegal, tak layak konsumsi dan lainnya cukup banyak ditujukan kepada pihaknya. Untuk menindaklanjutinya, Disperindagkop-UMKM bersama tim seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan instansi terkait lainnya melakukan monitoring dan penertiban. "Seperti yang ramai saat ini, peredaran daging beku bukan keluaran resmi Bulog (Badan Urusan Logistik). Kami sudah menurunkan tim monitoring dan penertiban peredarannya ke toko, swalayan dan lainnya. Bila kami temukan, akan diberi teguran, dan bila diulang lagi maka akan diberi sanksi tegas," papar Hartono.

Peredaran produk luar negeri di kalangan masyarakat Kaltara, diakui Hartono cukup sulit dibatasi. Pasalnya, penggunaannya sudah menjadi kebutuhan tradisional, ditambah harga jual produknya yang relatif cukup murah. "Pemasukan produk luar negeri, khususnya Malaysia itu, umumnya melalui Sebatik (Nunukan) untuk jalur lautnya, dan Tapak Mega (Malinau) pada jalur daratnya. Namun, kebanyakan dimasukkan lewat jalur tikus, sehingga tak terpantau," tuntas Hartono.