Edukasi Siswa jadi Koncer

id ,

Edukasi Siswa jadi Koncer

EDUKASI : Kepala Disperindagkop-UMKM Kaltara Hartono berfoto bersama peserta Sosialisasi Konsumen Cerdas Siswa SLTA di Ruang Pertemuan Lantai 2 Hotel Crown, Tanjung Selor, Rabu (18/10). (dok humas)

TanjungSelor (Antara News Kaltara) - Adalah penting, bagi setiap masyarakat, khususnyakalangan pelajar untuk menjadi konsumen cerdas (Koncer). Adapun, yang dimaksuddengan Koncer adalah, konsumen yang memahami hak dan kewajiban konsumen sesuaiUndang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengertitugas dan fungsi lembaga perlindungan konsumen, mengerti cara bertindak apabilamenemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan, mengerti cara mengadu biladirugikan, dan mandiri serta mencintai produk Indonesia.

"ProgramKelompok Koncer bagi siswa, khususnya di tingkat SLTA (Sekolah Lanjutan TingkatAtas) sangat penting bagi Kaltara (Kalimantan Utara). Apalagi, Kaltara inimenjadi daerah yang begitu merebak barang konsumsi dari luar negeri, utamanyadari Malaysia (Sabah dan Sarawak)," kata Hartono, kepala DinasPerindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah(Disperindagkop-UMKM) Provinsi Kaltara Hartono saat membuka SosialisasiKonsumen Cerdas Siswa SLTA di Ruang Pertemuan Lantai 2 Hotel Crown, TanjungSelor, Rabu (18/10).

Yangmenjadi permasalahan, peredaran produk luar negeri itu, kebanyakan ilegal.Utamanya, produk makanan dan minuman. "Perdagangan antar negara di wilayahperbatasan Kaltara itu sudah berlangsung cukup lama. Ini diperkuat denganadanya agreement Sosekmalindo (Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia), dan yangterakhir dengan kebijakan MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)," urai Hartono.

Keberadaanproduk luar negeri yang ilegal itu, sedianya selain membahayakan kesehatanpengonsumsinya, juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan kedaulatan bangsa."Dari itu, sangat disarankan produk dalam negeri. Kalau, produk luarnegeri kan belum diteliti kelayakan konsumsinya oleh BPOM (Balai PengawasanObat dan Makanan). Mungkin saja, produk makanan dan minuman dari luar negeriitu menggunakan bahan terlarang dan berbahaya seperti Garam Boraks (termasukBleng atau Cetitet), Formalin, Rhodamin B, Metanil Yellow, dan Melamin,"jelas Hartono.

Untukitu, setiap konsumen, khususnya pelajar sebagai generasi penerus wajibdilindungi. Sebab, sejauh ini, kebanyakan mereka belum mengerti, pasrah, takmau repot, kurang kritis dan tak tahu harus bagaimana apabila menghadapipermasalahan seperti ini. "Sedianya, apabila menghadapi persoalan panganseperti ini, konsumen dapat mengadukannya ke pengadilan atau di luarpengadilan. Adapun alternatif penanganan sengketa konsumen di luar pengadilan,di antaranya antar para pihak atau langsung pada pelaku usaha, LPKSM (LembagaPerlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat), BPSK (Badan Penyelesaian SengketaKonsumen) terdekat, dinas provinsi yang membidangi perdagangan, atau poslayanan informasi dan pengaduan konsumen pada Direktorat Pemberdayaan KonsumenKementerian Perdagangan," beber Hartono.

Lantas,bagaimana menjadi Koncer? Dijelaskan Hartono, cukup mudah caranya. "Cukupteliti sebelum membeli, tegakkan hak dan kewajiban sebagai konsumen, janganabaikan masa kedaluwarsa produk, beli sesuai kebutuhan bukan keinginan,perhatikan label dan manual garansi berbahasa Indonesia, mencintai produkIndonesia, dan bertanda SNI (Standar Nasional Indonesia)," urai Hartono.

KALTARASEGERA MILIKI 2 BPSK

Dalamhal memenuhi amanat UU No. 8/1999, Disperindagkop-UMKM Kaltara telah mengajukanusulan kepada Kementerian Perdagangan untuk pendirian BPSK di dua daerah.Yakni, BPSK Kabupaten Bulungan dan BPSK Kota Tarakan. "Sedianya, di limadaerah akan didirikan BPSK. Tapi, untuk saat ini, yang dirasakan cukup urgentdengan tingkat peredaran barang dan tingkat konsumtif cukup tinggi, adalahBulungan dan Tarakan. Sisanya, akan didirikan bertahap," kata Hartono.

Keduausulan pendirian BPSK itu sendiri, diakui Hartono sudah disetujui KementerianPerdagangan. Bahkan, Surat Keputusan (SK) pendirian sudah diterbitkan."Segera setelah SK kami terima, akan dilakukan pelantikan pengurusBPSK-nya," urai Hartono.

BPSKmemiliki tugas, antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketakonsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikankonsultasi perlindungan konsumen; juga melaporkan kepada penyidik umum apabilaterjadi pelanggaran ketentuan dalam UU No. 8/1999. "Tugas lainnya, adalahmenerima pengaduan, baik tertulis maupun tak tertulis, dari konsumen tentangterjadinya pelanggaran perlindungan konsumen; melakukan penelitian danpemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang didugatelah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen, dan menjatuhkansanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU No.8/1999," jelas Hartono.

Diaakui Hartono juga, sejatinya tingkat aduan masyarakat akan peredaran barangilegal, tak layak konsumsi dan lainnya cukup banyak ditujukan kepada pihaknya.Untuk menindaklanjutinya, Disperindagkop-UMKM bersama tim seperti Satuan PolisiPamong Praja (Satpol PP), kepolisian dan instansi terkait lainnya melakukanmonitoring dan penertiban. "Seperti yang ramai saat ini, peredaran dagingbeku bukan keluaran resmi Bulog (Badan Urusan Logistik). Kami sudah menurunkantim monitoring dan penertiban peredarannya ke toko, swalayan dan lainnya. Bilakami temukan, akan diberi teguran, dan bila diulang lagi maka akan diberi sanksitegas," papar Hartono.

Peredaran produk luar negeri di kalanganmasyarakat Kaltara, diakui Hartono cukup sulit dibatasi. Pasalnya,penggunaannya sudah menjadi kebutuhan tradisional, ditambah harga jualproduknya yang relatif cukup murah. "Pemasukan produk luar negeri,khususnya Malaysia itu, umumnya melalui Sebatik (Nunukan) untuk jalur lautnya,dan Tapak Mega (Malinau) pada jalur daratnya. Namun, kebanyakan dimasukkanlewat jalur tikus, sehingga tak terpantau," tuntas Hartono.


Editor : Firsta Susan Ferdiany
COPYRIGHT © ANTARA 2017

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.