Nunukan (Antaranews Kaltara) - Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara membentuk tim dalam rangka rencana penutupan lokalisasi prostitusi menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa.
Pembentukan tim ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, Andi Akhmad di Nunukan, Rabu bahwa tim ini akan bekerja sesuai tupoksi sebelum dilakukan eksekusi (penutupan).
Ia mengakui, penutupan lokalisasi prostitusi di daerah itu tidak bisa langsung dilakukan tanpa melalui kajian karena memiliki dampak sosial yang tinggi.
Sebagaimana surat edaran Kemensos RI tersebut, ditargetkan 2019 tidak ada lagi lokalisasi prostitusi. Namun terlebih dahulu dibentuk tim lintas sektoral menghindari hal-hal yang menjadi dampaknya.
Andi Akhmad menyatakan, setelah tim yang melibatkan sejumlah instansi vertikal seperti aparat kepolisian ini terbentuk langsung bergerak melakukan aksi dengan sosialisasi.
Ia pun mengatakan, Pemkab Nunukan telah melayangkan surat jawaban dari surat edaran Kemensos RI tersebut soal kesanggupan menutup tempat protitusi.
"Kita juga sudah membalas surat Menteri Sosial bahwa Kabupaten Nunukan sanggup menutup lokalisasi prostitusi pada 2018," kata dia. Pendataan Dinas Sosial, sebanyak 37 orang yang bekerja di lokalisasi Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah dimana rencananya akan dipulangkan ke kampung halamannya.
Sedangkan berkaitan dengan pesangonnya, Andi Akhmad menyatakan, menjadi tanggungjawab Kementerian Sosial berupa jaminan hidup selama tiga bulan termasuk modal usaha ditambah biaya transportasi pulang ke kampung halamannya.