Sembilan aparat desa di Nunukan daftar caleg

id caleg aparat desa, kpu nunukan, bawaslu nunukan

Sembilan aparat desa di Nunukan daftar caleg

Perwakilan parpol peserta pemilu 2019 memghadiri penetapan rekapitulasi ulang DPT di Kantor KPU Nunukan, Jumat (24/8)

Nunukan (Antaranews-Kaltara) – Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Kaltara terdapat sembilan aparat desa yang ikut kontestasi pemilu legislatif pada 2019.
Ketua KPU Nunukan, Dewi Sari di Nunukan, Jumat (24/8) membenarkan, kesembilan aparat desa tersebut yakni tujuh kepala desa (kades), satu orang sekretaris desa (sekdes) dan satu orang pejabat desa setingkat kepala urusan (kaur).
Pengunduran diri dari jabatannya kesembilan aparat desa itu saat ini masih dalam proses.
Hal ini sesuai dengan tuntutan aturan pemilu 2019 yang diperkuat dengan peraturan KPU dan undang-undang lainnya.
Sehubungan dengan pencalegan aparat desa ini agar benar-benar punya surat resmi pengunduran diri yang disetujui oleh atasan langsung segera disetor kepada KPU setempat tiga hari sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Surat pengunduran diri dari aparat desa yang mendaftar caleg ini sudah ada. Tapi kami butuh surat resmi dari atasannya yang harus disetorkan tiga hari sebelum penetapan DCT," ungkap dia.
Sekaitan dengan caleg yang menjabat aparat desa, Bawaslu Nunukan melalui Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Sengkta, Abdul Rahman mengutarakan, pihaknya hanya berwewenang mengawasi saja.
Sedangkan masalah teknisnya menjadi ranah KPU Nunukan untuk mengeksekusinya.
Aparat desa yang maju berkontestasi pada pileg 2019 telah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 5 Tahun 2014.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang menegaskan, bagi jabatan pemerintah dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari pemerintah harus mengundurkan diri.
"Jadi bawaslu hanya memantau dan mengawasi saja," ujar dia.