BPMPD Nunukan: Kades belum melaporkan pelaksanaan DD

id dana desa, bpmpd nunukan

BPMPD Nunukan: Kades belum melaporkan pelaksanaan DD

Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Nunukan, Dyah Lestari

Nunukan (Antaranews-Kaltara) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Nunukan, Kaltara menegaskan, menjelang akhir tahun 2018 belum ada kepala desa (kades) yang melaporkan realisasi penggunaan dana desa (DD).
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Nunukan, Dyah Lestari di Nunukan, Jumat sekaitan dengan adanya dugaan desa yang tidak maksimal memanfaatkan DD dalam pembangunan infrastruktur dan berdayaan masyarakat dalam rangka penurunan angka kemiskinan.
Sebagaimana hasil pantauan dan wawancara dengan kades di Pulau Sebatik pekan lalu. Masih ada desa yang penggunaan DD kurang dari 25 persen seperti Desa Binalawan Kecamatan Sebatik Barat.
Kemudian Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat meskipun anggaran DD cukup besar hingga Rp1,2 miliar tetapi angka kemiskinan meningkat dari 211 kepala keluarga (KK) pada 2017 menjadi 216 KK pada 2018.
Begitu pula di Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik dengan anggaran DD sebesar Rp1,4 miliar angka kemiskinan tidak pernah menurun bahkan mengalami kenaikan hingga 338 KK, kata Kades Tanjung Karang, Anir pekan lalu.
Begitu pula di Desa Padaidi Kecamatan Sebatik sampai sekarang masih berstatus desa tertinggal meskipun telah mendapatkan gelontoran DD sejak 2015 hingga ratusan juta rupiah.
Mungkin saja, hal yang sama terjadi di desa lainnya di Kabupaten Nunukan sehingga perlu mendapatkan perhatian soal misi utama pemerintah pusat mengucurkan DD langsung ke kas daerah masing-masing.
Dyah Lestari mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan langsung soal pelaksanaan DD di daerahnya.
Sebab ada camat dan pendamping desa yang lebih berkewenangan soal itu, ujar dia.
Kewenangan yang diberikan sesuai regulasi adalah hanya memberikan bimbingan soal penyusunan RAPBDes semata.
Begitu pula soal pencairan DD kepada kas desa tidak melalui bidangnya.
Seperti yang diungkapkan Feri Wahyudi, Kasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa BPMPD Nunukan bahwa besaran DD yang diterima setiap desa berbeda-beda sesuai krieria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Ketentuan tersebut adalah jumlah warga miskin (IDM), luas wilayah, letak geografis wilayah dan jumlah penduduk dalam jiwa.
Apabila angka kemiskinan tinggi sesuai kalkulasi IDM maka jumlah DD yang diterima besar pula.
Ia pun mengakui, DD yang telah dicairkan telah selesai tahap kedua masing-masing tahap pertama 20 persen dan tahap kedua 40 persen.
Acuan pencairan tahap pertama didasarkan pada RAPBDes dan tahap kedua berdasarkan realisasi pekerjaan menggunakan DD pada tahun sebelumnya (2017).
Tetapi Feri Wahyudi juga mengaku, tidak bisa mengintervensi terkait pelaksanaan atau penggunaan DD karena kades menolak dengan alasan bekerja sesuai UU Desa.
Ia memang mengalami dilema terlalu jauh melakukan intervensi atau melakukan pengawasan karena dibatasi regulasi.
Feri Wahyudi juga menyinggung soal pencairan DD atas rekomendasi camat masing-masing langsung ke kas daerah.
Tidak dipungkiri juga sebagian desa di Kabupaten Nunukan telah berhasil memajukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakatnya melalui anggaran DD seperti Desa Maspul Kecamatan Sebatik Tengah, Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara dan Desa Balansiku Kecamatan Sebatik.
Jumlah desa di Kabupaten Nunukan sebanyak 232 desa.