Komitmen Usulkan Revisi Permen PU No. 14/2015

id Usulan, Revisi, Permen PU, Rakor, Air

Komitmen Usulkan Revisi Permen PU No. 14/2015

RAKOR : Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna saat membuka Rakor Sumber Daya Air Provinsi Kaltara di Ruang Sapta Taruna, Gedung DPUPR-Perkim, Selasa (23/10). (humasprovkaltara)

Tanjung Selor (Antaranews Kaltara) – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki 3 (tiga) sungai besar yakni Sungai Sembakung, Mentarang dan Kayan. Untuk itu, pengelolaannya harus dilakukan secara multisektor, tak bisa dilakukan dengan ego tiap daerah untuk menentukan hak kelola dalam penggunaannya.

Ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara Suheriyatna saat membuka rapat koordinasi (Rakor) sumber daya air di Ruang Sapta Taruna Gedung DPUPR-Perkim Kaltara, Selasa (23/10). “Pembagian wilayah terhadap irigasi harus dibuat satu komitmen baru sehingga sikron dalam pelaksanaannya,” kata Suheriyatna.

Rakor ini sendiri, kata Suheriyatna digelar untuk mendukung pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan di Kaltara secara multisektor. “Dalam pembagian wilayah yang dilintasi aliran sungai harus jelas, mana yang menjadi wewenang pusat, provinsi dan kabupaten. Selama ini, Kaltara masih menggunakan Peraturan Menteri (Permen) PU No. 14/2015 sehingga tidak relevan. Permen tersebut digunakan saat Kaltara masih bergabung dengan Kaltim sehingga belum ada pembagian-pembagian wilayah ini,” tutur Suheriyatna.

Permen PU itu diusulkan untuk direvisi. Usulannya akan disampaikan November nanti. “Kita menginginkan wilayah irigasi diatas 3 ribu hektare, ditangani pusat. Sementara, wilayah irigasi 1.000 hingga 3 ribu hektare ditangani provinsi, dan 0 hingga 1.000 hektare ditangani kabupaten dan kota,” urai Suheriyatna. Selain itu, di rakor ini juga dibuat komitmen bersama dalam bentuk desk antara dinas terkait di tingkat provinsi, kabupaten dan kota di Kaltara. Ini untuk menentukan wilayah sungai mana saja yang akan dijadikan wilayah proyek pusat, provinsi dan kabupaten.