Tahun Depan, Diusulkan 3.000 Rumah Warga Direhab

id program, Bantuan, Rehab, Rumah,Kaltara

Tahun Depan, Diusulkan 3.000 Rumah Warga Direhab

SWADAYA : Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat mengunjungi salah seorang warga yang menerima BSPS, belum lama ini. (humasprovkaltara)

Jakarta (Antaranews Kaltara) - Program bantuan rehab rumah bagi masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) kembali dilaksanakan tahun depan. Seperti tahun sebelumnya, rehab rumah diutamakan bagi warga miskin dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sesuai informasi dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara, tahun depan alokasi bantuan rehab rumah diperkirakan mencapai 3.000 unit rumah. Dengan rincian, yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diusulkan 2.500 unit. Sementara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara diusulkan sekitar 500 unit.

Program bantuan rumah ini dikenal dengan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tahun lalu, BSPS-APBN dialokasikan per warga sebesar Rp 7,5 juta hingga Rp 15 juta (tergantung kondisi kerusakan rumah); dan BSPS-APBD Rp 10 hingga 15 juta. Sementara untuk tahun depan, masih dalam tahap rekonsiliasi pihak berkompeten.

“BSPS dari APBN dan APBD ini merupakan stimulan dari pemerintah kepada MBR untuk meningkatkan keswadayaannya dalam pemenuhan rumah layak huni,” kata Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, Selasa (30/10).

Hingga Oktober tahun ini, dari pagu anggaran Rp 30 miliar, realisasi BSPS-APBN mencapai 85,48 persen atau sebanyak 1.881 unit rumah dari target 2 ribu unit rumah. Dan, BSPS-APBD mencapai 98,18 persen atau 540 unit rumah dari target 550 unit rumah dengan pagu anggaran Rp 8,25 miliar (selengkapnya baca grafis). “BSPS-APBN dimulai sejak 2016, sementara BSPS-APBD baru digulirkan pada 2017. Dalam penyalurannya, teknisnya tetap konsisten, yakni penerima BSPS-APBN tak boleh menerima bantuan dari APBD atau sebaliknya,” jelas Irianto.

Jika diakumulasikan, maka sejak bergulirnya program BSPS-APBN dan APBD pada 2016 hingga saat ini, sudah 6.923 unit rumah MBR direnovasi. “Untuk BSPS-APBD, realisasinya tak bisa 100 persen karena banyak dari warga penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat. Seperti, adanya lahan warga yang tidak memiliki legalitas, dan lainnya. Perlu diketahui juga, untuk BSPS-APBN, realisasi penyaluran bantuannya sudah 100 persen. Namun, dalam pelaksanaan fisiknya tengah berprogress, tapi ditargetkan sudah tuntas pembangunan fisik seluruhnya akhir tahun ini,” beber Gubernur. Adapun kriteria penerima BSPS, diantaranya WNI yang sudah berkeluarga dan memiliki atau menguasai tanah dimana tanah yang dikuasai secara fisik dan memiliki legalitas (sertifikat/surat keterangan), tidak dalam sengketa, dan lokasi tanah sesuai tata ruang wilayah.